Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

Dua Kades di Tabang Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal, Kecamatan Dorong Penanganan Hukum dan IPR

209
×

Dua Kades di Tabang Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal, Kecamatan Dorong Penanganan Hukum dan IPR

Share this article
Ilustrasi Dugaan Kades di Tabang Terlibat Kasus Tambang (Istimewa)
Ilustrasi Dugaan Kades di Tabang Terlibat Kasus Tambang (Istimewa)
Example 468x60

KUKAR: Dugaan keterlibatan dua kepala desa di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dalam aktivitas pertambangan emas ilegal kini menjadi perhatian serius.

Pemerintah Kecamatan Tabang bersama aparat kepolisian telah bergerak menindaklanjuti laporan terkait penggunaan alat berat di kawasan pertambangan emas.

Camat Tabang, Asmi Riyandi Elvander, mengatakan pihaknya menerima laporan dari sebuah perusahaan mengenai masuknya alat berat ke kawasan Sungai Tening. Selain itu, kecamatan juga menerima pengajuan kegiatan eksplorasi yang mengatasnamakan koperasi di wilayah Desa Umaq Bekuay dan Desa Tabang Lama.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pemerintah kecamatan segera mengambil langkah administratif dengan menginstruksikan Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) berkoordinasi dengan pihak perusahaan, kemudian mengirimkan surat kepada kepala desa yang wilayahnya diduga menjadi lokasi aktivitas tambang ilegal.

“Aspek administrasi langsung kami tindak lanjuti. Kami meminta kepala desa segera mengambil langkah terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya,” ujar Asmi, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, aktivitas mendulang emas secara tradisional sebenarnya telah lama menjadi mata pencaharian masyarakat Tabang. Namun belakangan, aktivitas tersebut diduga mulai melibatkan pemodal dari luar daerah yang membawa alat berat untuk mempercepat proses penambangan.

Ia menilai masuknya alat berat ke lokasi tambang menjadi persoalan serius yang harus ditangani karena berpotensi melanggar aturan pertambangan dan berdampak terhadap lingkungan.

Terkait pengajuan eksplorasi yang disampaikan ke kecamatan, Asmi menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin pertambangan. Seluruh pemohon diarahkan untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kami menolak permohonan tersebut karena bukan kewenangan kecamatan. Kami sarankan agar proses dilakukan sesuai aturan melalui jalur IPR,” tegasnya.

Sementara itu, dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut telah ditangani aparat kepolisian. Polsek Tabang disebut telah merespons laporan dan melakukan langkah-langkah awal di lapangan, termasuk pendekatan persuasif kepada masyarakat serta meminta para kepala desa mengeluarkan imbauan untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal.

Di sisi lain, pemerintah kecamatan menghadapi tantangan karena sebagian besar masyarakat Tabang masih bergantung pada aktivitas mendulang emas sebagai sumber penghasilan. Asmi menyebut para kepala desa dan tokoh adat meminta pemerintah turut memikirkan alternatif mata pencaharian apabila aktivitas tambang ilegal dihentikan.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kecamatan Tabang telah mengumpulkan seluruh kepala desa guna mencari solusi bersama.

Koordinasi juga akan dilakukan dengan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur untuk mendorong percepatan legalisasi tambang rakyat melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (and)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *