Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
ADVERTORIAL

DPU Kukar Gelar Sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

479
×

DPU Kukar Gelar Sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Share this article
Kegiatan Sosialisasi Implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, Dinas PU Kukar (dk)
Kegiatan Sosialisasi Implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, Dinas PU Kukar (dk)
Example 468x60

KUKAR : Bidang Bina Konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kegiatan itu berlangsung di Hotel Grand Fatma Tenggarong, Selasa (26/8/2025), dan diikuti puluhan peserta dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), asosiasi penyedia jasa, serta pejabat teknis di lingkungan Pemkab Kukar.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala DPU Kukar, Wiyono, yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat. Menurutnya, perubahan regulasi dalam bidang pengadaan barang dan jasa (PBJ) sangat penting untuk dipahami bersama, karena kebijakan selalu berkembang seiring dengan dinamika pembangunan.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah terlibat dalam kegiatan ini. Kegiatan ini penting bagi kita semua, karena perubahan regulasi senantiasa berkembang mengikuti perkembangan zaman. Oleh sebab itu, seluruh pemangku kepentingan yang terkait PBJ perlu mengikuti serta memahami perubahan tersebut,” ujar Wiyono.

Ia menegaskan bahwa infrastruktur memiliki peran strategis dalam pembangunan, baik untuk peningkatan ekonomi masyarakat maupun pemerintah. Alokasi anggaran infrastruktur secara nasional juga cukup besar, bahkan mencapai 25 persen dari APBD.

“Dalam pelaksanaan proyek pembangunan, tentu melibatkan banyak pihak. Karena itu, kolaborasi antara asosiasi, penyedia barang dan jasa, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sangat dibutuhkan. Proses pengadaan harus dijalankan dengan benar agar hasilnya optimal dan sesuai aturan. Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik sehingga memperoleh pemahaman terbaru terkait perubahan regulasi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Konstruksi DPU Kukar, Sofyar Ardani, menjelaskan bahwa penerbitan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 merupakan langkah pemerintah untuk memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa. Regulasi ini membawa sejumlah perubahan mendasar yang menuntut kesiapan para pelaku usaha jasa konstruksi maupun penyedia barang.

“Pembangunan di Kutai Kartanegara terus meningkat, khususnya di sektor infrastruktur. Untuk memastikan seluruh proyek berjalan efektif, efisien, dan akuntabel, regulasi baru ini harus dipahami dengan baik. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif agar pelaksanaan pengadaan di Kukar sesuai dengan koridor hukum terbaru,” jelas Sofyar.

Bidang Bina Konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar sosialisasi Peraturan Presiden
Bidang Bina Konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar sosialisasi Peraturan Presiden

Ia menambahkan, kegiatan ini mengusung tema “Kesiapan Penyedia Barang/Jasa dan Jasa Konstruksi dalam Menyesuaikan Diri dengan Regulasi Baru untuk Mewujudkan Pengadaan yang Bersih, Terbuka, dan Akuntabel.”

Adapun tujuan kegiatan ini, lanjut Sofyar, antara lain memberikan pemahaman mendalam kepada penyedia barang/jasa dan jasa konstruksi mengenai substansi serta implikasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Meningkatkan kesiapan dan profesionalisme pelaku usaha dalam menyesuaikan diri dengan regulasi pengadaan terbaru.

Kemudian membangun sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah, asosiasi profesi, dan penyedia barang/jasa untuk menciptakan pengadaan yang bersih, terbuka, dan akuntabel. Dan sosialisasi ini menjadi langkah awal dalam upaya perbaikan tata kelola pengadaan barang/jasa di lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WITA ini diikuti oleh perwakilan dinas teknis di lingkungan Pemkab Kukar, asosiasi penyedia jasa, struktural di DPU Kukar, serta pejabat PPTK dan PPKOM. Hadir pula Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa (KPBJ) Kukar, Jepri, yang turut memberikan dukungan penuh terhadap terselenggaranya kegiatan ini.

Sofyar menegaskan, keberhasilan pembangunan di Kukar sangat ditentukan oleh kualitas pengadaan barang dan jasa yang transparan serta akuntabel. Oleh karena itu, Pemkab Kukar melalui DPU berkomitmen terus melakukan pembinaan, sosialisasi, dan penguatan kapasitas bagi seluruh pihak yang terlibat.

Anggaran kegiatan sosialisasi ini bersumber dari KPBJ Kutai Kartanegara tahun anggaran 2025. Melalui kegiatan ini, diharapkan penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa di Kukar semakin profesional, bersih, dan mampu mendukung percepatan pembangunan daerah. (Adv/dk)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *