BALIKPAPAN: Persoalan banjir dan maraknya pembangunan perumahan tanpa izin menjadi sorotan serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, menegaskan pentingnya penegakan aturan perizinan, baik pemetaan lahan maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), agar pembangunan tidak menimbulkan dampak lingkungan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Danang membahas maraknya pembangunan perumahan tanpa kelengkapan izin, termasuk aktivitas land clearing yang disebut berkontribusi terhadap risiko banjir.
“Kami berharap semua pengusaha developer dan properti mengurus perizinannya terlebih dahulu sebelum membangun, karena banyak perumahan yang belum berizin, termasuk pembukaan lahan yang berdampak pada banjir,” tegasnya, pada hari Rabu, 4 Maret 2026.
Menurut Danang, masih ditemukan pengembang yang membangun lebih dulu sambil mengurus izin di tengah jalan. Praktik ini kerap terjadi karena pengembang terbentur aturan zonasi seperti R1, R2, dan R3.
Padahal, kata dia, aturan sudah jelas. Setiap pembangunan wajib mengantongi izin terlebih dahulu, serta memenuhi kewajiban penyerahan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) sebesar 40 persen dari total lahan.
“Fasum dan fasos itu untuk jalan, parit, ruang terbuka, bahkan pemakaman. Tapi realisasinya sangat minim. Dari total ratusan pengembang, hanya sebagian kecil yang patuh,” ungkapnya.
Minimnya kepatuhan ini dinilai berdampak langsung pada tata kelola lingkungan dan infrastruktur kota.
Komisi I DPRD mendorong Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) serta OPD terkait untuk memperketat evaluasi dan pengawasan. Jika diperlukan, koordinasi dengan Satpol PP harus dilakukan untuk menghentikan kegiatan pembangunan yang tidak sesuai aturan.
“Jika memang perlu bantuan penertiban, silakan koordinasi dengan Satpol PP agar tidak ada lagi pembangunan yang melanggar,” tegas Danang.
Ia menambahkan, pada dasarnya regulasi perizinan mengacu pada aturan pusat. Pemerintah daerah hanya menjalankan ketentuan tersebut. DPRD pun tidak ingin aturan dipersepsikan mempersulit investor.
“Kita ingin investasi masuk untuk meningkatkan PAD. Jangan sampai aturannya dianggap dipersulit. Tapi tetap harus taat regulasi,” katanya.
Danang juga menyoroti keterbatasan jumlah konsultan bersertifikasi di Balikpapan yang kerap menjadi kendala dalam pengurusan izin. Berbeda dengan daerah seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang memiliki banyak konsultan dan dukungan APBD besar, Balikpapan masih menghadapi keterbatasan anggaran dan sumber daya.
Di Jakarta, bahkan tersedia layanan konsultan gratis bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah untuk pembangunan rumah. Namun, menurut Danang, kebijakan serupa sulit diterapkan di Balikpapan karena keterbatasan fiskal.
“APBD DKI sangat besar. Kita tentu bisa meniru sistemnya, tapi kembali lagi pada kemampuan anggaran daerah,” ujarnya.
Ia mendorong Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memperkuat SDM dan menyiapkan layanan pendampingan yang lebih optimal bagi masyarakat dan pengembang.
DPRD berharap penataan perizinan yang lebih disiplin dapat menciptakan pembangunan yang tertib, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Dengan kepatuhan terhadap aturan zonasi dan kewajiban fasum-fasos, risiko banjir dan persoalan infrastruktur di kawasan perumahan diharapkan dapat ditekan.
“Tujuan kita sederhana, pembangunan tetap jalan, investasi tetap masuk, tapi tata kota juga terjaga dan masyarakat tidak dirugikan,” pungkas Danang.(las)

















