Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINALKUTAI KARTANEGARA

DPRD dan Kejari Kukar Jalin Kerja Sama Pendampingan Hukum

357
×

DPRD dan Kejari Kukar Jalin Kerja Sama Pendampingan Hukum

Share this article
0d45e554 343d 4d62 a578 3c77fbc8688a
DPRD kukar bersama Kejaksaan Negri Kukar Menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) 2025. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar terkait kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara bertempat di Gedung Serbaguna Kantor DPRD Kukar, Selasa (9/9/2025).

Acara ini dihadiri Ketua DPRD Ahmad Yani, unsur pimpinan, Sekretaris Dewan, anggota DPRD Kukar dan Kepala Kejaksaan Negeri Kukar beserta jajarannya.

Ahmad Yani menjelaskan penandatanganan MoU ini bertujuan untuk membangun kerja sama kelembagaan antara DPRD Kukar dan Kejari Kukar, memberikan dasar hukum untuk pelaksanaan pendampingan bantuan hukum dan konsultasi hukum kepada DPRD Kukar, meningkatkan koordinasi dan efektivitas permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dengan adanya MoU ini, ia berharap penegakan hukum di Kukar ini bisa didukung kemudian dilakukan pencegahan sejak dini.

“Ini menjadi kebanggaan bagi DPRD Kukar karena dengan kerja sama ini, upaya penegakan hukum dapat dilakukan sejak dini. Jika ada hal-hal yang krusial, penyimpangan atau kekurangan, bisa langsung dikonsultasikan untuk mendapatkan panduan hukum sebagai upaya pencegahan,” ujarnya.

Selain itu, Ahmad Yani menegaskan pendapat hukum dari kejaksaan juga penting dalam proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda).

“Dengan adanya masukan dari kejaksaan, produk hukum yang dibahas DPRD Kukar akan lebih fokus, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini penting agar peraturan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

22fc1b52 2bab 4585 a068 8be55fa7db1c

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Tengku Firdaus menyambut baik kerja sama tersebut.

Ia mengatakan, kejaksaan siap bersinergi dalam memberikan pendampingan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, termasuk legal opinion dan konsultasi hukum.

“Penandatanganan MoU ini akan ditindaklanjuti dengan pembentukan tim kuasa khusus. Namun, kejaksaan baru bisa bertindak sebagai kuasa hukum DPRD Kukar apabila sudah diberikan kuasa secara resmi,” jelasnya.

Dengan adanya MoU ini, dia berharap DPRD Kukar dapat lebih optimal dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran tanpa terjebak pada potensi pelanggaran hukum, terutama tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.(*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *