BALIKPAPAN: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mulai mematangkan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Reklame. Pembaruan regulasi ini diarahkan untuk menjawab berbagai kendala perizinan yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha, khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, mengatakan pembahasan dilakukan untuk menindaklanjuti hasil harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
“Setiap perda sebelum difasilitasi Pemerintah Provinsi Kaltim harus melalui harmonisasi. Biasanya fokus di legal drafting, tapi kami juga mengundang pelaku usaha agar persoalan di lapangan bisa terpetakan dengan lengkap,” ujar Andi, di Kantor DPRD Balikpapan, pada hari Senin, 15 Desember 2025.
Menurutnya, masukan dari pelaku usaha menjadi referensi penting dalam menyusun regulasi yang realistis dan mudah diterapkan. Dari hasil diskusi, kendala paling dominan dalam penyelenggaraan reklame adalah kewajiban PBG, baik untuk reklame permanen maupun insidentil.
“Semua bangunan berkonstruksi wajib memiliki PBG. Tapi reklame ini punya karakter berbeda. Kalau kendalanya tidak kita urai dengan baik, nanti muncul kesan izin itu lambat dan menyulitkan,” jelasnya.
Salah satu persoalan utama PBG adalah status kepemilikan lahan. Mayoritas pelaku usaha reklame menggunakan lahan sewa, sementara dalam proses perizinan sering diminta bukti kepemilikan tanah.
“Ini yang harus diterjemahkan jelas dalam regulasi. Bukti kepemilikan itu seperti apa, termasuk perjanjian sewa yang menjelaskan status tanah tersebut,” kata Andi.
Kendala berikutnya berkaitan dengan gambar konstruksi yang umumnya mengharuskan pelaku usaha menggunakan jasa konsultan. Untuk menekan biaya, Bapemperda mengusulkan agar pemerintah menyiapkan template konstruksi bagi reklame berukuran kecil.
“Kami tawarkan agar pemerintah membuat template untuk ukuran 2×3 dan 4×6, baik vertikal maupun horizontal. Pelaku usaha tinggal mengikuti contoh, karena reklame ini tidak serumit bangunan rumah atau gedung,” ungkapnya.
Dengan adanya template tersebut, diharapkan proses pengurusan PBG menjadi lebih sederhana dan terjangkau. Sementara untuk reklame berukuran besar, seperti di atas 4×6 atau videotron, tetap memerlukan perhitungan konstruksi khusus dan keterlibatan konsultan.
Persoalan lain yang turut dibahas adalah zonasi reklame. Andi menjelaskan, dalam Keterangan Rencana Kota (KRK) tidak dikenal istilah zona reklame, sehingga jika dipaksakan justru berpotensi menimbulkan masalah baru.
“Kalau reklame dikaitkan langsung dengan zona KRK, itu tidak memungkinkan karena memang tidak ada zona reklame. Maka tarikannya nanti di pengaturan konten,” jelasnya.
Sebagai solusi, zonasi reklame akan disesuaikan dengan zona-zona yang sudah diatur dalam regulasi lain, seperti Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan ketentuan tata ruang dari ATR.
“KRK tidak boleh kaku. Kita perlu terobosan agar regulasi reklame tetap tertib, tapi juga memberi kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha,” pungkas Andi.
DPRD Balikpapan berharap penyelenggaraan reklame ke depan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan mendukung iklim investasi tanpa mengorbankan estetika serta kenyamanan kota.(las)

















