Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DPMD KUKARKUTAI KARTANEGARA

DPMD Kukar Berikan Fasilitasi Pembekalan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa

191
×

DPMD Kukar Berikan Fasilitasi Pembekalan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa

Share this article
7693650e 84b1 4417 ab22 96d2d2c888e1
Example 468x60

KUKAR : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara merespons perubahan regulasi terbaru dalam tata kelola pemerintahan desa. Dengan menggelar Fasilitasi Pembekalan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa yang diikuti beberapa perwakilan Desa di Kukar.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, berlangsung di Ruang Rapat DPMD Kukar, Selasa (17/06/2025).

“Kegiatan ini merupakan langkah awal untuk menyosialisasikan dan membekali desa-desa dalam penyusunan ulang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Hal ini penting dilakukan mengingat adanya pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dengan penambahan masa jabatan Kades, maka desa-desa di Kukar masa waktu RPJMDes nya sudah habis, sehingga perlu dilakukan review atau perubahan RPJMDes 2020 sampai 2027, ” beber Poino, saat ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kukar ke-9, Rabu (18/06/2025).

Poino memastikan, terkait hal perlu dilakukan pembekalan, supaya pemerintah Desa dalam menyusun RPJMDes yang nantinya akan dijabarkan dalam rencana kerja pemerintah Desa, diharapkan nantinya Desa dalam menyusun RPJMDes sesuai dengan ketentuan dan berkualitas.

“Dimana nantinya harus dilaksanakan dengan partisipatif dan juga mengikuti tahapan yang sudah ada, ” imbuhnya.

Ia berharap, dengan kegiatan ini, akan terwujud perencanaan Desa yang baik dan capaian bisa sampai diatas 80 persen.

“Dengan demikian akan meningkatkan pelaksanaan pengelolaan Desa ini dengan baik karena didukung oleh masyarakat yang berpartisipasi juga, sehingga menjadikan masyarakat desa menjadi masyarakat yang sejahtera, ” tuturnya.

Ia menambahkan, salah satu perubahan signifikan adalah masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun. Hal ini tentu berdampak langsung terhadap dokumen perencanaan desa yang harus diperbarui dan disesuaikan.

“Kukar terdapat dua gelombang masa jabatan kepala desa. Gelombang pertama menjabat sejak 2020 yang semula berakhir pada 2025. Namun, dengan perubahan regulasi ini, masa jabatan mereka diperpanjang hingga 2027. Oleh sebab itu, RPJM Desa yang semula hanya berlaku hingga 2025 perlu direvisi dan disesuaikan dengan durasi jabatan terbaru, ” tandasnya. (Rd/Adv)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *