BALIKPAPAN: Kesadaran masyarakat dalam membuang sampah sesuai waktu yang ditetapkan masih rendah, meski berbagai upaya sosialisasi telah dilakukan oleh pemerintah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengungkapkan, aturan jam buang sampah rumah tangga sebenarnya sudah lama diberlakukan, yakni mulai pukul 18.00 hingga 06.00 WITA. Ketentuan ini dibuat untuk menyesuaikan jadwal pengangkutan petugas kebersihan dan menjaga estetika kota di siang hari.
“Dengan adanya aturan waktu pembuangan, petugas dapat bekerja lebih efisien tanpa mengganggu aktivitas warga. Namun kenyataannya, masih banyak yang belum mematuhi,” ujarnya, saat dikonfirmasi pada hari Minggu, (2/11/2025).
Fenomena warga yang tetap membuang sampah di siang hari bahkan di luar Tempat Penampungan Sementara (TPS) masih sering ditemukan. Akibatnya, beberapa area tampak kumuh dan menimbulkan aroma tidak sedap.
“Sebagian warga masih menaruh sampah di luar TPS. Ini bukan hanya mengganggu keindahan, tapi juga bisa jadi sumber penyakit dan penyumbatan drainase,” tambah Sudirman.
Menurutnya, kebiasaan membuang sampah sembarangan tidak sekadar persoalan kebersihan, tetapi juga berdampak langsung pada lingkungan dan sistem drainase kota. Tumpukan sampah yang tidak terkelola dengan baik dapat menyumbat saluran air dan memperparah risiko banjir saat musim hujan.
Untuk menekan kebiasaan tersebut, DLH terus menggencarkan edukasi lingkungan melalui berbagai saluran, termasuk kerja sama dengan ketua RT dan kelompok masyarakat. Petugas juga rutin melakukan patroli serta menegur warga yang masih membuang sampah di luar jam yang ditentukan.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan petugas. Semua warga harus ikut bertanggung jawab. Mulai dari rumah sendiri, mulai dari hal kecil,” tegas Sudirman.
Balikpapan selama ini dikenal sebagai salah satu kota dengan pengelolaan lingkungan terbaik di Indonesia. Namun, menurut Sudirman, predikat tersebut harus dijaga melalui kedisiplinan kolektif seluruh lapisan masyarakat.
“Kebersihan adalah wajah kota. Kalau kita ingin Balikpapan tetap nyaman dan asri, kesadaran membuang sampah pada waktu dan tempatnya harus jadi budaya, bukan sekadar anjuran,” ujarnya.
DLH pun berencana menambah jumlah kampanye kreatif bertema kebersihan kota dan kompetisi lingkungan antar-RT sebagai cara untuk menumbuhkan rasa bangga warga terhadap lingkungan bersih.
“Pemerintah hanya bisa memberi fasilitas dan aturan, tapi keberhasilan menjaga kebersihan bergantung pada partisipasi masyarakat,” tutup Sudirman.
Adanya gerakan kolektif dari warga, Balikpapan diharapkan tidak hanya mempertahankan reputasinya sebagai kota terbersih, tetapi juga menjadi contoh nasional dalam budaya disiplin lingkungan.(las)

















