KUKAR : Pemkab Kukar melalui Bupati Aulia Rahman Basri, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kutai Lawas Sumping Layang Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, Sabtu (1/11/2025).
Penyerahan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, beserta jajaran dinas terkait.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menjelaskan, bahwa di Kabupaten Kukar telah ditetapkan satu masyarakat hukum adat, yaitu Kutai Adat Lawas Sumping Layang di Desa Kedang Ipil. Prosesnya cukup panjang sejak tahun 2024.
“Kami telah melakukan berbagai tahapan, mulai dari verifikasi lapangan hingga forum diskusi dengan kementerian terkait. Ada dua tahapan penting sebelum penetapan dilakukan. Pertama, verifikasi lapangan yang dilakukan bersama Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kukar yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kukar. Kedua, FGD (Focus Group Discussion) dengan kementerian terkait guna memastikan seluruh ketentuan dan aturan terpenuhi, ” jelasnya.
Ia mengaku, setelah penetapan ini, pihaknya bersama berbagai perangkat daerah serta sejumlah yayasan akan melakukan pembinaan dan pelestarian budaya masyarakat adat.
“Langkah ini diharapkan dapat memperkuat eksistensi serta menjaga nilai-nilai adat dan budaya yang ada di Kutai Adat Lawas Sumping Layang,” imbuhnya.
Selain itu lanjutnya, saat ini sudah ada enam desa yang direkomendasikan sebagai calon komunitas masyarakat hukum adat di Kukar.
“Namun, sebagian besar masih terkendala pada aspek penetapan batas wilayah, yang menjadi salah satu syarat utama sesuai Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Batas wilayah menjadi syarat penting karena di situlah letak penetapan wilayah adat yang digunakan untuk aktivitas dan pelestarian budaya,” tuturnya.
Ia menambahkan, DPMD Kukar juga telah melakukan verifikasi lapangan di Desa Muratubo, Kecamatan Tabang, yang juga terkendala batas wilayah, terutama karena berbatasan langsung dengan kabupaten dan provinsi lain.
“Ke depan, kami berharap seluruh calon komunitas masyarakat hukum adat dapat terbantu melalui proses fasilitasi ini,” tukasnya. (Rd/Adv)

















