KUKAR: Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan menggelar sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan tujuan untuk memberikan penguatan hukum terhadap karya dan inovasi, khususnya di bidang pariwisata.
Plt Kepala Dinas Pariwisata, Sugiarto, menyatakan bahwa nantinya Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang tersebar di 20 kecamatan akan dilibatkan dalam proses sertifikasi HAKI.
“Proses sertifikasi HAKI ini bertujuan untuk mengakui dan melindungi karya atau inovasi yang dihasilkan oleh individu atau lembaga, guna mencegah penggunaan atau penyalahgunaan tanpa izin.” kata Sugiarto Minggu (12/5/24)
Menurut Sugiarto, sertifikasi HAKI akan meliputi materi pelatihan khusus yang dibuat oleh pihak yang memberikan pelatihan, seperti modul pelatihan, buku panduan, atau teknik pemanduan yang unik.
Dengan sertifikasi HAKI, pihak yang memberikan pelatihan akan memiliki hak eksklusif untuk menggunakan dan mendistribusikan materi pelatihan tersebut, serta melindungi hak cipta dan hak kekayaan intelektual mereka terhadap penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain.
“Pelatihan yang diberikan kepada Pokdarwis merupakan arahan langsung dari Bupati Kukar Edi Damansyah, yang meminta kepada Dispar Kukar untuk terus memfasilitasi dan mendukung Pokdarwis dalam pembangunan pariwisata.” ungkapnya .
Dispar Kukar juga akan memantau perkembangan Pokdarwis di setiap wilayah dan siap kembali memberikan dukungan apabila terjadi kekurangan. (adv/dk1)

















