KUKAR- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan dilakukan pada H-2 Idul Fitri 1445 H. Langkah ini diambil sebagai tindaklanjut terhadap Surat Edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial (PHI) Disnakertrans Kukar, Suharningsih, menjelaskan bahwa posko tersebut akan menerima pengaduan apabila perusahaan tidak memberikan THR kepada pekerja 7 hari sebelum pelaksanaan Idul Fitri.
“THR yang diberikan seharusnya mencakup gaji pokok beserta tunjangan yang bersifat tetap.” Jelasnya.
Ia menyebutkan posko pengaduan ini akan beroperasi dari H-2 lebaran hingga selesai Idul Fitri, dengan petugas yang siap melayani pengaduan dari karyawan perusahaan.
Ia juga mengimbau agar seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memberikan hak karyawannya berupa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Jika tidak diberikan THR, maka pekerja atau buruh bisa melaporkan hal tersebut ke pemerintah melalui Posko Pengaduan THR Disnakertrans Kutai Kartanegtara.
Selain itu perusahaan yang terlambat atau tidak memberikan THR kepada karyawan dapat dikenakan sanksi administrasi hingga sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
“Kami berharap melalui posko pengaduan ini dapat membantu mengatasi masalah karyawan yang tidak menerima haknya” tutupnya (adv)

















