KUKAR : Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menekankan pentingnya kejelasan informasi terkait kewenangan lembaga pendidikan. Hal ini dinilai krusial agar aparatur pemerintahan desa hingga kecamatan tidak keliru saat menyampaikan program pendidikan kepada masyarakat.
Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor, mengungkapkan bahwa salah satu kekeliruan yang masih sering terjadi adalah menyamakan status sekolah umum yang berada di bawah naungan Pemkab dengan lembaga pendidikan keagamaan yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag).
“Madrasah, pondok pesantren, maupun MPS tidak berada di bawah kewenangan Disdikbud Kukar. Mereka adalah ranah Kemenag. Sementara sekolah negeri maupun swasta umum berada di bawah Pemkab,” jelas Thauhid, Senin (1/9/2025.
Ia menambahkan, kesalahpahaman ini kerap berimbas pada tuntutan masyarakat terhadap sejumlah program pendidikan daerah, seperti bantuan seragam gratis. Menurutnya, program itu hanya berlaku bagi sekolah yang dikelola Pemkab Kukar.
“Bantuan seragam gratis hanya untuk siswa di sekolah negeri dan swasta umum. Kalau madrasah, itu sudah berbeda kewenangannya,” tegasnya.
Kendati demikian, Thauhid menegaskan bahwa Disdikbud Kukar tetap mendukung penguatan pendidikan berbasis keagamaan. Pihaknya membuka ruang komunikasi dan koordinasi dengan Kemenag guna mencari peluang sinergi di masa mendatang.
“Kalau memang ada kebutuhan yang mendesak, kami siap membicarakannya lebih lanjut bersama Kemenag atau sesuai arahan Bupati,” ujarnya.
Dalam forum sosialisasi yang digelar Disdikbud, Thauhid juga menyoroti peran penting madrasah dan Madrasah Pendidikan Setara (MPS) sebagai penunjang pendidikan keagamaan di Kukar. Ia bahkan mendorong adanya inovasi pendanaan alternatif untuk memperkuat keberlangsungan lembaga pendidikan nonformal tersebut.
“Saya ingin MPS tetap eksis. Salah satunya bisa melalui dukungan pembiayaan atau kredit usaha yang disesuaikan dengan kebutuhan lembaga,” katanya.
Thauhid berharap langkah ini dapat meluruskan pemahaman aparatur pemerintahan desa, sehingga masyarakat tidak lagi menerima informasi keliru mengenai batas kewenangan lembaga pendidikan di Kukar.
“Dengan pemahaman yang benar, pelayanan ke masyarakat juga akan lebih tepat sasaran,” pungkasnya. (Adv/and)

















