Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
ADVERTORIALKUTAI KARTANEGARA

Disdikbud Kukar Larang Keras Penjualan Buku dan Seragam di Sekolah, Ancaman Sanksi Menanti Pelanggar

235
×

Disdikbud Kukar Larang Keras Penjualan Buku dan Seragam di Sekolah, Ancaman Sanksi Menanti Pelanggar

Share this article
602537a1 f168 43b5 8f62 8528ab3329f1
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar Thauhid Afrilian Noor
Example 468x60

KUKAR : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP. Peringatan ini melarang keras praktik penjualan buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS), pakaian seragam, serta pemungutan biaya pendaftaran atau daftar ulang.

Larangan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor: P-2814/SE-T.1/100.3.4/06/2025 yang diterbitkan pada 23 Juni 2025 oleh Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan di wilayah Kukar sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap praktik komersialisasi yang sering muncul menjelang tahun ajaran baru. Kepala sekolah yang melanggar ketentuan ini akan menghadapi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 sebagai dasar hukum larangan ini.

“Tenaga pendidik dan pihak sekolah tidak diperbolehkan menjual buku pelajaran, seragam, atau perlengkapan sekolah kepada peserta didik,” tegas Thauhid dalam surat edaran tersebut.

Ia juga menekankan agar pengelola sekolah tidak lagi memaksakan pembelian buku ajar kepada siswa. Sebagai gantinya, Thauhid meminta para guru untuk mengoptimalkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta mendorong pemanfaatan sumber belajar gratis melalui platform Merdeka Mengajar dan buku digital resmi dari pemerintah.

Sekolah dianjurkan untuk menyediakan bahan ajar dalam bentuk fotokopi atau modul cetak yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan siswa, tanpa membebani orang tua.

Selain larangan penjualan buku dan LKS, pihak sekolah juga tidak diperkenankan menjual pakaian seragam kepada peserta didik. Pemerintah Kabupaten Kukar melalui Disdikbud dan Dinas Sosial Kukar telah mengalokasikan anggaran dari APBD untuk program seragam gratis bagi siswa baru. Bantuan ini akan dilaksanakan secara bertahap sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Pungutan biaya pendaftaran atau daftar ulang juga dilarang keras, terutama untuk sekolah negeri.

“Sekolah tidak boleh menjadikan momen ini sebagai sarana menarik iuran,” kata Thauhid.

Jika ada sumbangan atau partisipasi dari orang tua siswa, sifatnya harus sukarela, tidak memaksa, dan tidak menjadi syarat untuk melanjutkan proses belajar-mengajar.

Terkait sanksi bagi pelanggar, Plt. Sekretaris Disdikbud Kukar Joko Sampurno menambahkan bahwa larangan penjualan buku, termasuk LKS, sudah diberlakukan sejak tahun 2023. Jika ada sekolah yang masih melakukan praktik tersebut,

“Surat edaran jelas akan diberikan sanksi,” ujarnya.

Meskipun belum ada laporan terkait penjualan buku yang masuk ke Disdikbud, Joko menegaskan bahwa larangan ini sudah lama berlaku. Mengenai mekanisme sanksi, ia menjelaskan,

“Nanti akan kita panggil dulu dan bidang masing-masing dan kami rapat lagi dan belum tahu juknisnya karena masih disusun.” jelasnya.

Disdikbud Kukar sendiri telah menyediakan pos pengaduan yang sudah lama beroperasi di Kantor Disdikbud Kukar. Hal ini menunjukkan komitmen Disdikbud untuk mengawasi dan menindak pelanggaran di lingkungan pendidikan. (Adv/dk)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *