KUKAR: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-17 Masa Sidang I Tahun 2025 di ruang rapat utama DPRD Kukar, Jumat (31/10/2025).
Agenda rapat kali ini membahas dan mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Anggota DPRD Kukar, Annisa Mulia Utami, dalam laporannya menyampaikan bahwa pembahasan Raperda telah dilakukan secara mendalam melalui berbagai tahapan.
“Pembahasan ini dilakukan secara intensif melalui rapat-rapat Pansus, konsultasi dengan pihak-pihak terkait, serta studi banding ke daerah yang telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa,” jelas Annisa.
Ia mengatakan, penyusunan Raperda KTR ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya asap rokok, baik langsung maupun tidak langsung.
“Dengan adanya peraturan ini, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih sehat dan bersih dari asap rokok, serta mengurangi dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat, khususnya bagi anak-anak dan perempuan,” ujarnya.
Annisa menjelaskan, Kabupaten Kutai Kartanegara dengan 18 kecamatan dan berbagai fasilitas umum yang ramai dikunjungi masyarakat membutuhkan regulasi yang tegas untuk menegakkan kebijakan kawasan tanpa rokok di area publik.
Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini terdiri dari 10 bab yang mengatur berbagai aspek, mulai dari penetapan kawasan, sanksi administratif, hingga peran masyarakat dalam pengawasan.
“Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Raperda ini akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga denda maksimal Rp50.000, bahkan pencabutan izin usaha bagi tempat yang melanggar. Penegakan hukum akan dilakukan oleh Satgas Penegakan KTR yang melibatkan sejumlah perangkat daerah,” ungkapnya.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan ikut berperan aktif dalam pelaksanaan kebijakan ini.
“Masyarakat dapat memberikan sumbangan pemikiran, melaporkan pelanggaran, serta turut melakukan penyuluhan agar implementasi KTR berjalan efektif,” tambah Annisa.
Pansus DPRD Kukar juga telah melakukan studi banding ke Kota Balikpapan, Tangerang, serta Kementerian Kesehatan untuk mempelajari praktik terbaik dan tantangan yang dihadapi dalam penerapan kebijakan serupa.
Di akhir laporannya, Annisa menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung proses penyusunan Raperda ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah, pimpinan dan anggota DPRD Kukar, Sekretariat DPRD, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi. Kami berharap Raperda ini dapat segera disetujui menjadi peraturan daerah yang membawa manfaat bagi masyarakat Kutai Kartanegara,” tutupnya.(*van)

















