Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

Temuan BPK soal Honorarium ASN Rp9,5 Miliar Gegerkan Kukar, DPRD Desak Tindakan Tegas

211
×

Temuan BPK soal Honorarium ASN Rp9,5 Miliar Gegerkan Kukar, DPRD Desak Tindakan Tegas

Share this article
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan ultimatum tegas terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan kelebihan pembayaran honorarium kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) yang nilainya mencapai Rp9,5 miliar.

Kasus ini mencuat setelah Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengungkap adanya temuan BPK terhadap seorang ASN yang tercatat menerima honorarium hingga 900 kali dalam satu tahun anggaran dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan, pengembalian kerugian daerah harus segera dilakukan sesuai rekomendasi BPK sebelum persoalan tersebut berkembang ke ranah hukum.

“Kami berharap temuan ini segera ditindaklanjuti dan diselesaikan. Yang paling penting saat ini adalah pengembalian kelebihan pembayaran sesuai rekomendasi BPK,” katanya, Selasa (23/6/2026).

Menurut Yani, BPK telah memberikan waktu selama 60 hari kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan, termasuk mengembalikan dana yang dinilai sebagai kelebihan pembayaran.

Ia mengingatkan, apabila rekomendasi tersebut tidak dijalankan hingga batas waktu yang ditentukan, maka persoalan itu berpotensi berlanjut ke proses hukum oleh aparat penegak hukum.

“Kalau dalam waktu 60 hari tidak diselesaikan, tentu akan ada konsekuensi berikutnya. Karena itu kami berharap semua pihak yang terlibat segera menaati rekomendasi BPK,” tegasnya.

DPRD Kukar memastikan akan mengawal proses penyelesaian temuan tersebut hingga tuntas. Pengawasan dilakukan untuk memastikan pengembalian kerugian daerah berjalan sesuai ketentuan serta tidak berhenti di tengah jalan.

Selain fokus pada pengembalian dana, DPRD juga mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam persoalan tersebut.

“Siapa pun yang terlibat harus segera ditindak sesuai aturan yang berlaku. Namun saat ini fokus utama tetap pada penyelamatan dan pengembalian keuangan daerah,” ujarnya.

Yani turut meminta Sekretaris Daerah bersama perangkat daerah terkait bergerak cepat menindaklanjuti rekomendasi BPK agar persoalan tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi daerah.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas munculnya temuan yang menjadi sorotan masyarakat.

“Kami juga meminta maaf kepada masyarakat Kukar. Ini menjadi evaluasi bagi kami untuk memperkuat fungsi pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.

DPRD menilai kasus honorarium bernilai miliaran rupiah tersebut harus menjadi momentum pembenahan tata kelola keuangan daerah. Pengawasan internal dan sistem pengendalian dinilai perlu diperkuat agar pengelolaan anggaran semakin transparan, akuntabel, dan terhindar dari potensi penyimpangan di masa mendatang. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *