Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DISKOMINFO KUKAR

Disdikbud Kukar Keluarkan Surat Edaran Tentang Kegiatan Pembelajaran di Bulan Ramadhan

427
×

Disdikbud Kukar Keluarkan Surat Edaran Tentang Kegiatan Pembelajaran di Bulan Ramadhan

Share this article
joko sampurno
Example 468x60

KUKAR : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan. SE Nomor B-2205/PAUD-PNFI-01/005/02/2025 ini mengatur jadwal libur dan proses pembelajaran bagi jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kukar.

Kepala Disdikbud Kukar Thauhid Aprilian Noor, melalui Plt Sekretaris Disdikbud Kukar, Joko Sampurno, memastikan bahwa kegiatan belajar-mengajar tetap berlangsung selama bulan Ramadan.

Hal ini tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

“SE ini bertujuan untuk mengefektifkan pembelajaran selama bulan Ramadhan dan sekitar Idul Fitri tahun ini,” ujarnya.

Jadwal dan Aturan Pembelajaran di Bulan Ramadhan yakni pembelajaran mandiri mulai tanggal 27-28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025: Pembelajaran dilakukan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat sesuai penugasan sekolah.

Kemudian pembelajaran di sekolah di mulai tanggal 6-25 Maret 2025. Pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah. Selain kegiatan belajar, siswa juga dianjurkan mengikuti aktivitas keagamaan dan sosial yang membentuk karakter dan kepemimpinan.

“Bagi siswa Muslim, dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Siswa non-Muslim dianjurkan mengikuti bimbingan rohani sesuai agama masing-masing.” jelasnya

Sementara di hari libur bersama Idul Fitri tanggal 26-28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, siswa diharapkan mengisi libur dengan silaturahmi keluarga dan masyarakat. Kegiatan pembelajaran kembali dimulai pada 9 April 2025.

Untuk jam pembelajaran sesuai jenjang yakni untuk PAUD: 1 jam pelajaran = 20-25 menit, SD: 1 jam pelajaran = 25-30 menit, SMP: 1 jam pelajaran = 30-35 menit, dan Pendidikan Nonformal Menyesuaikan jenjang.

Selain itu, guru dan pegawai satuan pendidikan tetap bekerja sesuai jadwal harian yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Selama Ramadan, pembelajaran di sekolah akan diselingi dengan pendidikan agama, peningkatan akhlak, dan budi pekerti. Pakaian juga akan disesuaikan, dengan siswa Muslim menggunakan pakaian bernuansa islami, sedangkan siswa lainnya tetap mengenakan seragam sesuai kepercayaan masing-masing.

“Kami berharap surat edaran ini dapat ditaati bersama agar pembelajaran di bulan puasa tetap berjalan lancar dan efektif,” tutup Joko. (adv/dk)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *