KUKAR: Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Kartanegara (Kukar) memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengawasan difokuskan pada aspek higiene sanitasi, pengolahan makanan, hingga kepatuhan terhadap prosedur keamanan pangan.
Kepala Dinas Kesehatan Kukar, Ismi Mufiddah, mengatakan pengawasan tidak berhenti setelah SPPG memperoleh sertifikat laik higiene sanitasi. Dinkes bersama jajaran puskesmas tetap melakukan monitoring secara berkala untuk memastikan standar yang ditetapkan tetap dijalankan.
“Untuk SPPG, kami dari bidang kesehatan akan mengoptimalkan pengawasan dan monitoring, terutama terkait higiene sanitasi dan pengolahan makanan. Kami tidak berhenti hanya sampai mengeluarkan sertifikat, tetapi juga melakukan monitoring secara rutin,” kata Ismi Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, pengawasan di lapangan juga menjadi tanggung jawab seluruh personel yang bekerja di SPPG. Kepala SPPG, tenaga gizi, maupun petugas lainnya dinilai memiliki peran penting dalam memastikan seluruh tahapan pengolahan dan penyediaan makanan sesuai standar.
Namun, keterbatasan petugas menjadi salah satu tantangan dalam melakukan pengawasan secara intensif. Sebab, satu puskesmas terkadang harus memantau beberapa SPPG sekaligus.
“Petugas puskesmas tidak mungkin setiap hari berada di SPPG. Dalam satu puskesmas terkadang ada beberapa SPPG yang harus dipantau. Tetapi kami tetap mengupayakan monitoring agar lebih intens,” ujarnya.
Ismi juga menyinggung kejadian dugaan keracunan yang terjadi sebelumnya. Setelah kejadian tersebut, dirinya turun langsung ke salah satu SPPG untuk memberikan penguatan kepada kepala SPPG, mitra, serta petugas agar kembali memperhatikan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.
Ia menilai secara umum prosedur yang telah ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN) sudah cukup baik. Persoalan yang perlu diperkuat adalah konsistensi dan kepatuhan pelaksana dalam menjalankan prosedur tersebut.
“Prosedurnya sebenarnya sudah cukup bagus. Namun, kembali lagi kepada kepatuhan yang mungkin belum optimal. Itu yang kami tekankan kembali kepada teman-teman di SPPG,” jelasnya.
Dinkes Kukar, lanjut Ismi, masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terkait kejadian tersebut. Hasil pemeriksaan nantinya dapat menjadi salah satu dasar untuk menentukan langkah lebih lanjut apabila ditemukan pelanggaran.
Jika ditemukan pelanggaran berat, sanksi hingga penutupan SPPG dapat diberlakukan. Namun, Ismi menegaskan kewenangan terkait operasional SPPG berada pada BGN, sedangkan Dinkes menjalankan fungsi kesehatan, pengawasan, monitoring, serta memberikan rekomendasi dan masukan berdasarkan temuan di lapangan.
“Kalau sampai penutupan, itu bukan ranah Dinas Kesehatan. Kami bersinergi untuk memonitor bagaimana proses penyediaan makanan dan memberikan masukan dari temuan yang kami dapatkan di lapangan,” tegasnya.
Di sisi lain, Ismi juga berharap koordinasi antara BGN dengan Dinkes maupun puskesmas dapat diperkuat sejak awal pembentukan SPPG. Menurutnya, koordinasi tersebut penting agar aspek kesehatan dan sanitasi dapat dipastikan sejak SPPG mulai dipersiapkan.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, mengatakan jumlah SPPG di Kukar saat ini telah mencapai 129 unit.
Jumlah tersebut meningkat cukup signifikan dibandingkan tahap awal pelaksanaan Program MBG yang hanya mencatat 74 unit SPPG. Penambahan tersebut juga mencakup layanan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Meski jumlah SPPG terus bertambah, Sunggono menyebut belum seluruh unit yang telah dipersiapkan dapat langsung beroperasi. Proses kesiapan masing-masing SPPG masih perlu dipastikan sebelum memberikan pelayanan kepada penerima manfaat.
Dengan semakin banyaknya SPPG yang beroperasi, pengawasan lintas sektor dinilai menjadi semakin penting agar pelaksanaan MBG tidak hanya memenuhi target jumlah penerima manfaat, tetapi juga menjamin keamanan dan kualitas makanan yang diberikan kepada masyarakat. (and)















