KUKAR : Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kini tengah menyiapkan sistem absensi elektronik yang akan menggantikan sistem manual yang saat ini masih digunakan untuk memantau kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekertaris BKPSDM Kukar Rokip mengatakan bahwa saat ini, uji coba sistem absensi elektronik telah dilakukan di BKPSDM dan diperkirakan akan segera diterapkan secara luas di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Meskipun sistem absensi elektronik sudah tersedia, masih ada kendala dalam integrasi dengan masing-masing OPD.
Saat ini, absensi ASN masih dilakukan secara manual melalui absen pinjar, yang tidak terhubung langsung dengan sistem BKPSDM. Oleh karena itu, BKPSDM tengah mengumpulkan laporan absensi dari seluruh OPD sebagai bagian dari upaya pembinaan dan monitoring kehadiran ASN.
“Proses ini merupakan langkah awal untuk melakukan pembinaan terhadap OPD yang terindikasi ASN-nya tidak hadir di kantor. Kami akan melakukan pemantauan dan mengirim surat peringatan kepada OPD yang terdeteksi adanya ASN yang tidak mengisi absen,” kata Rokip Jumat (9/5/2025).
Ia menambahkan bahwa jika laporan tersebut menunjukkan ASN tidak mengisi absen dalam waktu tertentu, OPD akan diberikan peringatan untuk melakukan pembinaan.
Lebih lanjut, Rokip menegaskan bahwa jika OPD tidak menindaklanjuti temuan absensi yang bermasalah dalam waktu 28 hari, pihak BKPSDM akan menegur atasan langsung dari ASN tersebut. “Sesuai dengan peraturan yang ada, atasan yang tidak menindaklanjuti masalah absensi ini akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 PP 96 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ungkap Rokip.
Sistem absensi elektronik yang sedang disiapkan diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam monitoring kehadiran ASN di seluruh OPD. Melalui sistem ini, BKPSDM tidak perlu lagi meminta laporan secara manual dari masing-masing OPD, karena data absensi akan langsung terintegrasi dan dapat dipantau secara real-time.
“Kita berharap setiap ASN dapat mengisi absensi menggunakan HP mereka, dan sistem ini akan mendeteksi secara otomatis siapa saja yang tidak hadir,” tambah Rokip.
Dalam sistem baru ini, akan ada fitur pemberitahuan atau peringatan otomatis melalui WhatsApp atau SMS apabila ASN tidak melakukan absensi dalam waktu tertentu. Jika seorang ASN tidak hadir selama beberapa hari berturut-turut, sistem akan mengirimkan pemberitahuan kepada atasan langsung agar melakukan pembinaan.
“Dengan sistem ini, kami dapat memberikan peringatan lebih cepat dan lebih efisien kepada pihak yang bersangkutan,” jelasnya.
Saat ini, BKPSDM Kukar juga sedang dalam proses integrasi sistem absensi elektronik dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan bahwa sistem yang diterapkan bisa berjalan secara nasional. Rokip berharap bahwa sistem ini dapat segera dioperasionalkan pada tahun ini, dan seluruh ASN di Kukar bisa memanfaatkan teknologi untuk lebih disiplin dalam absensi.
“Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk meningkatkan disiplin ASN dan mempermudah proses monitoring dari kantor tanpa harus menunggu laporan manual. Kami yakin dengan adanya sistem ini, absensi ASN akan lebih terpantau dengan baik,” tutup Rokip. (Adv/dk)

















