KUKAR: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menanggapi wacana Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penyesuaian penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan lokasi tempat tinggal.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Arianto, mengatakan pihaknya masih menunggu kejelasan terkait arah kebijakan tersebut.
“Mendengar itu, kita belum tahu latar belakangnya kenapa BKN menyampaikan itu. Tapi pada prinsipnya kami selalu mengikuti kebijakan dari pusat,” ujarnya, Senin (3/8/2026).
Ia menegaskan, apabila BKN nantinya mengeluarkan kebijakan terkait penyesuaian lokasi kerja ASN dengan tempat tinggal, Pemkab Kukar akan menyesuaikannya dengan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Menurutnya, kondisi Kukar berbeda dengan daerah perkotaan yang memiliki jarak relatif dekat antara tempat tinggal ASN dan lokasi pelayanan pemerintahan.
“Kalau di kota besar kan mungkin saja disesuaikan dengan tempat tinggal. Tapi kalau kita di Kutai Kartanegara nanti menyesuaikan layanan-layanan yang dibutuhkan masyarakat,” jelasnya.
Arianto mencontohkan sejumlah fasilitas pelayanan publik di Kukar yang berada jauh dari pusat pemerintahan di Tenggarong.
“Misalnya harus ada sekolah yang jauh, puskesmas yang jauh, kantor camat yang terpisah jauh dengan ibu kota Tenggarong, harus tetap diisi seperti itu,” ungkapnya.
Karena itu, BKPSDM Kukar akan mengupayakan ASN yang berdomisili di sekitar wilayah pelayanan dapat ditempatkan di lokasi tersebut.
“Kita upayakan orang-orang yang tinggal di sana untuk bisa mengisi layanan pemerintah di tempat itu,” ujarnya.
Sementara untuk ASN yang bertugas di wilayah Tenggarong, penempatan juga akan disesuaikan dengan lokasi perkantoran maupun pusat pelayanan pemerintahan yang paling dekat dengan tempat tinggal mereka.
“Kalaupun nanti untuk di Tenggarong, kita akan coba sesuaikan. Kemana perkantoran kita, lokasi pelayanan kita yang memang dekat dengan tempat tinggal, kita akan upayakan mereka di sini,” jelasnya.
Terkait penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), Arianto menegaskan Pemkab Kukar juga tidak serta-merta menerapkan seluruh kebijakan pemerintah pusat tanpa melihat kondisi daerah.
“Makanya kita satu-satu, kita tidak semua kebijakan pusat itu kita lakukan. Kita harus menyesuaikan dengan kebutuhan kondisi daerah kita,” tuturnya.
Ia mengatakan, penerapan WFH di Kukar tetap disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan. Pegawai pelaksana dapat menerapkan pola kerja tersebut sesuai ketentuan, sementara pejabat struktural tetap turun ke kantor untuk memastikan pelayanan masyarakat berjalan.
Arianto menegaskan, kebijakan tersebut tidak boleh sampai membuat fasilitas pelayanan publik di wilayah yang jauh dari Tenggarong kekurangan pegawai.
“Kita akan sesuaikan. Tidak mungkin nanti kantor camat yang jauh kita kosongkan. Tidak mungkin sekolah-sekolah itu kita tarik karena dia tinggal Tenggarong dan Sekolah-sekolah yang jauh kita akan sesuaikan,” pungkasnya. (*van)

















