BALIKPAPAN: Situasi kondusif di wilayah Balikpapan Barat tak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi penting kepada aparat. Berawal dari laporan warga, jajaran Polsek Balikpapan Barat berhasil membongkar peredaran narkoba di sebuah apartemen kawasan Airpolis Mall, Sabtu (13/9/2025) dini hari.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dengan barang bukti berupa 28,43 gram sabu, 69 butir ekstasi, uang tunai Rp1,5 juta, timbangan digital, plastik klip, serta ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendik Winarto mengungkapkan pengungkapan ini diawali penyamaran anggota Unit Reskrim setelah menerima informasi adanya transaksi mencurigakan.
“Sekitar pukul 02.00 Wita, anggota mengamankan seorang pria berinisial MJ. Dari tangannya ditemukan tiga butir ekstasi. Dari pengakuannya, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial OK,” jelas Hendik saat konferensi pers di Mapolsek Balikpapan Barat, Rabu (24/9/2025).
Polisi kemudian bergerak menuju kamar apartemen yang dihuni OK dan menemukan tas berisi sabu, ekstasi, serta perlengkapan lain yang biasa digunakan untuk mengedarkan narkoba. Diduga, barang haram itu sudah sebagian terjual dan disiapkan untuk diedarkan lebih luas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengapresiasi peran masyarakat yang telah membantu aparat. “Kami ucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan warga. Mari bersama kita jadikan lingkungan bebas dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara aparat dan masyarakat dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di Balikpapan.(las)

















