Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINALKUTAI KARTANEGARA

Bejat! Pria 47 Tahun Diduga Nodai Anak Tiri di Bawah Umur di Kembang Janggut

236
×

Bejat! Pria 47 Tahun Diduga Nodai Anak Tiri di Bawah Umur di Kembang Janggut

Share this article
Pelaku Saat di Amankan Petugas Kepolisian. (Dok. Polsek Kembang Janggut)
Pelaku Saat di Amankan Petugas Kepolisian. (Dok. Polsek Kembang Janggut)
Example 468x60

KUKAR: Gerak cepat jajaran Polsek Kembang Janggut membuahkan hasil. Seorang pria berinisial RVR (47) berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah dilaporkan diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 17 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (4/7/2026) dini hari di sebuah mess karyawan milik salah satu perusahaan di Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, menjelaskan bahwa dugaan pelecehan terjadi saat korban, berinisial DP (17), sedang tertidur di dalam kamar. Aksi pelaku berhasil digagalkan setelah korban terbangun dan melakukan perlawanan.

“Pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut ketika korban sedang tertidur. Namun korban terbangun, kemudian menendang pelaku dan langsung melarikan diri menuju mess karyawan lain yang ditempati tantenya,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).

Setelah mendengar pengakuan korban, tante korban segera memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu korban. Tak terima atas dugaan perbuatan suaminya, ibu korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kembang Janggut.

Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut langsung bergerak melakukan penyelidikan, memeriksa para saksi, mengumpulkan alat bukti, serta memberikan pendampingan kepada korban sesuai dengan prosedur penanganan perkara.

“Tim Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut bergerak cepat melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta pendampingan terhadap korban sesuai prosedur yang berlaku,” kata Kapolsek.

Berkat respons cepat petugas, pelaku berhasil diamankan pada Minggu (5/7/2026) siang atau kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia berdalih nekat melakukan tindakan tersebut karena dipicu persoalan rumah tangga dengan istrinya yang disebut sudah tidak harmonis.

AKP Dedi mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap dugaan tindak pidana kekerasan maupun pelecehan seksual kepada aparat kepolisian.

“Bagi warga yang melihat, mengetahui, atau menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual, jangan ragu untuk segera melaporkannya ke kepolisian demi mendapatkan perlindungan dan keadilan,” tutupnya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *