BALIKPAPAN: Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi pembangunan kawasan setelah penandatanganan berita acara penegasan batas daerah antara Kota Balikpapan, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, pada Selasa (21/10/2025), di Kantor Kemenko 3 Tower 2, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN).
Menurut Bagus, penegasan batas wilayah ini merupakan langkah strategis yang memberi kejelasan administrasi dan tata ruang bagi seluruh daerah yang berbatasan langsung dengan kawasan IKN.
“Dengan penegasan ini, posisi wilayah Balikpapan, Kukar, PPU, dan IKN kini semakin jelas. Ini penting agar tidak ada lagi tumpang tindih terkait hak, kewajiban, maupun pelayanan pemerintahan di lapangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kejelasan batas ini tidak hanya penting dari sisi administrasi pemerintahan, tetapi juga bagi sinkronisasi perencanaan pembangunan antarwilayah. Hal ini terutama krusial bagi Balikpapan yang berperan sebagai kota penyangga utama IKN dalam hal logistik, transportasi, serta penyediaan barang dan jasa.
“Sekarang sudah tidak ada lagi perdebatan mengenai batas desa atau wilayah. Jadi koordinasi antar pemerintah daerah bisa lebih fokus pada pembangunan dan pelayanan masyarakat,” kata Bagus.
Langkah ini, kata dia, menjadi dasar bagi Pemkot Balikpapan untuk memperkuat kolaborasi lintas wilayah, terutama dalam penataan ruang, pembangunan infrastruktur jalan penghubung, serta pengendalian kawasan permukiman yang berada di wilayah perbatasan.
“Dengan batas yang sudah jelas, maka arah pembangunan Balikpapan sebagai kota penyangga IKN akan lebih terarah dan terintegrasi. Ini juga mendukung rencana pengembangan kawasan timur kota,” tambahnya.

Bagus juga mengapresiasi peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan yang telah memfasilitasi proses penyelesaian batas daerah ini.
Ia berharap, ke depan tidak lagi muncul persoalan administratif yang bisa menghambat koordinasi antarwilayah. “Kita mendukung penuh koordinasi dan sinergi ini. Mudah-mudahan setelah ini, semua urusan lintas batas baik terkait kependudukan, pelayanan publik, maupun pembangunan bisa berjalan lebih efektif,” ujarnya.
Penetapan batas ini, Pemkot Balikpapan kini memiliki pijakan hukum yang lebih kuat dalam menata wilayah perbatasan dengan IKN, termasuk pengendalian tata ruang dan optimalisasi pelayanan masyarakat.(las)

















