Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

Bajaj Mulai Diminati Warga Tenggarong, Dishub Kukar Masih Tunggu Kepastian Izin

216
×

Bajaj Mulai Diminati Warga Tenggarong, Dishub Kukar Masih Tunggu Kepastian Izin

Share this article
Kepala Dishub Kukar (Dok. Andri/dutakaltimnews.com)
Kepala Dishub Kukar (Dok. Andri/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Kehadiran bajaj sebagai moda transportasi baru di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mulai menarik minat masyarakat. Selain menawarkan kenyamanan, kendaraan roda tiga ini dinilai ramah di kantong dan menjadi alternatif bagi warga maupun wisatawan untuk berkeliling kota.

Berpusat di kawasan Sumarna City Walk (SCW) Tenggarong, sekitar 10 unit bajaj saat ini telah melayani masyarakat dengan sejumlah rute dalam kota hingga kawasan sekitarnya. Namun, operasional angkutan tersebut masih menunggu kepastian regulasi dan perizinan dari pemerintah pusat.

Nur, salah seorang pengemudi bajaj, mengatakan kendaraan yang mereka operasikan saat ini banyak dimanfaatkan wisatawan yang ingin berkeliling Tenggarong.

Menurutnya, keberadaan bajaj memberikan pilihan transportasi bagi pengunjung yang ingin menikmati sejumlah kawasan di Tenggarong dengan lebih nyaman.

Meski mulai mendapatkan peminat, para pengemudi masih berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum agar bajaj dapat beroperasi secara resmi.

“Kami berharap bisa segera dilegalkan, karena kami ingin seperti transportasi daring lainnya yang bisa beroperasi,” ungkap Nur Senin (26/10/2026).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar, Ahmad Junaidi, menjelaskan bahwa kepastian perizinan bajaj untuk layanan transportasi daring masih menjadi kewenangan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Perhubungan.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi dengan kementerian, ketentuan yang tersedia saat ini lebih mengarah pada angkutan roda tiga konvensional. Adapun skema operasional angkutan roda tiga berbasis aplikasi atau daring masih belum memiliki kejelasan regulasi.

“Untuk perizinan angkutan roda tiga daring, saat ini memang belum ada aturan yang jelas. Yang sudah ada itu perizinan untuk angkutan roda tiga konvensional,” jelas Junaidi.

Ia mencontohkan, kendaraan roda tiga di sejumlah daerah telah digunakan untuk melayani kebutuhan transportasi tertentu. Namun, penerapan layanan berbasis daring membutuhkan kejelasan tersendiri, terutama terkait ketentuan operasional dan administrasi perizinannya.

Dishub Kukar juga telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dari hasil koordinasi tersebut, belum ditemukan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai untuk proses perizinan layanan bajaj daring tersebut.

Karena itu, pemerintah daerah masih menunggu arahan dan kepastian regulasi dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait legalitas operasionalnya.

Junaidi menegaskan, kepastian aturan diperlukan agar operasional bajaj di Kukar memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.

Di tengah meningkatnya minat masyarakat, keberadaan bajaj berpotensi menambah pilihan transportasi di Tenggarong, khususnya bagi wisatawan yang ingin menjelajahi kota. Namun, kelanjutan operasionalnya tetap bergantung pada kejelasan regulasi dan perizinan dari pemerintah pusat. (and)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *