Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINAL

Atas Laporan Warga, Satresnarkoba Polresta Balikpapan Amankan Dua Pelaku Peredaran Sabu

111
×

Atas Laporan Warga, Satresnarkoba Polresta Balikpapan Amankan Dua Pelaku Peredaran Sabu

Share this article
e12ad424 c746 4a22 b805 1f668f81a361
Satresnarkoba Polresta Balikpapan amankan dua orang terduga pelaku kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: Ist/Dutakaltimnews.com)
Example 468x60

BALIKPAPAN: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan ini, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama lima paket sabu.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP Des 2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tertanggal 11 Desember 2025. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Safarudin, didampingi Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun.

Kedua pelaku diamankan pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 14.30 Wita, di Jalan A.W. Syahrani, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, tepatnya di samping sebuah rumah kosong.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan di lapangan, petugas menetapkan bahwa kedua pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 5 (lima) paket sabu dengan berat bruto 1,63 gram; 1 (satu) sendok sabu yang terbuat dari plastik sedotan berwarna putih.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial BM bin A (20), laki-laki, buruh harian lepas, warga Wonosari, Kelurahan Wono Sari, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Kedua, ADS bin S (23), laki-laki, belum bekerja, warga Wonosari, Kelurahan Wono Sari, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Wakasat Resnarkoba AKP Safarudin menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pria yang sesuai dengan ciri-ciri laporan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan lima paket sabu yang disimpan di kantong celana salah satu pelaku,” jelasnya, pada hari Minggu, 14 Desember 2025.

Dari hasil interogasi di tempat kejadian, kedua pelaku mengaku membeli sabu di kawasan Kampung Baru dengan harga Rp600 ribu, hasil patungan masing-masing Rp300 ribu.

“Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti kami bawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.

“Dengan terungkapnya kasus ini, kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Ipda Sangidun juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan, yang dapat diakses secara gratis dengan jaminan kerahasiaan pelapor.(las)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *