Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineHUKUM DAN KRIMINAL

Ungkap Kasus Korupsi Rp1,5 Miliar, Polresta Balikpapan Tahan Dua Tersangka

193
×

Ungkap Kasus Korupsi Rp1,5 Miliar, Polresta Balikpapan Tahan Dua Tersangka

Share this article
c5aaa62f 517e 4215 ac0b b50f73c85b00
Dua tersangka kasus dugaan korupsi berhasil diungkap Polresta Balikpapan melalui Unit II Tindak Pidana Korupsi. (Foto: Ist/Dutakaltimnews.com)
Example 468x60

BALIKPAPAN:  Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.509.018.931,84.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kanit II Tipidkor Satreskrim Polresta Balikpapan, IPTU Dafid, mewakili Kapolresta dan Kasat Reskrim, pada hari Kamis, 11 Desember 2025.

IPTU Dafid menjelaskan bahwa pengungkapan ini berasal dari dua laporan polisi (LP) yang berhasil dituntaskan. Dari hasil penyidikan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HM, laki-laki, usia paruh baya, warga Balikpapan dan SW, laki-laki, berusia lanjut, warga Balikpapan.

Penyidik Tipidkor juga mengamankan barang bukti senilai total kerugian negara, yaitu Rp1,509 miliar, yang berasal dari hasil kejahatan para tersangka.

Kasus ini bermula dari penyimpangan dalam realisasi dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kepada UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan pada tahun 2022–2023. Kedua tersangka yang memiliki peran sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga meloloskan perizinan yang tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Kaltim, ditemukan penyimpangan pada proyek peningkatan struktur jalan serta pengadaan dan pemasangan bedlift di UPT Asrama Haji, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar lebih.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah penjara seumur hidup atau penjara 1 hingga 20 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

IPTU Dafid menegaskan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan dan saat ini menunggu proses persidangan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat atas laporan dan informasi yang diberikan. Jika mengetahui adanya tindak pidana lainnya, silakan melapor ke Call Center 110. Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” ujarnya.

Polresta Balikpapan menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk korupsi demi menjaga keuangan negara dan kepercayaan publik.(las)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *