BALIKPAPAN: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kota Balikpapan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh paket sabu dengan berat bruto 2,26 gram serta seorang terduga pelaku.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh AKP Safarudin, didampingi Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun terkait hasil penindakan tindak pidana narkotika.
Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui Laporan Polisi Nomor: LP Des/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tertanggal 9 Desember 2025.
Peristiwa penangkapan terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WITA, di Jalan Ahmad Yani RT 44, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, tepatnya di pinggir jalan.
Petugas Satresnarkoba yang menerima informasi tersebut melakukan penyelidikan dan mengantongi ciri-ciri terduga pelaku. Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri laporan masyarakat dan langsung melakukan pengamanan. “Setelah diamankan, yang bersangkutan mengaku berinisial RA bin AS,” ujar AKP Safarudin, pada hari Sabtu, 13 Desember 2025.
Dalam penggeledahan badan, petugas menemukan tujuh paket sabu yang disimpan di kantong depan kiri celana panjang warna cokelat yang dikenakan pelaku.
Terduga pelaku diketahui berinisial RA bin AS, laki-laki berusia 23 tahun, berstatus karyawan swasta, warga Long Ikis RT 002, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Saat diinterogasi di lokasi kejadian, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari wilayah Kampung Baru dengan harga Rp1 juta yang dibayar secara tunai.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Safarudin.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktif dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus narkotika.
“Dengan terungkapnya kasus ini, kami telah menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika di Kota Balikpapan,” ujarnya.
Ia menegaskan, masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana narkotika melalui Call Center 110 secara gratis. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat dan kerahasiaan pelapor dijamin. “Selama proses penangkapan hingga pemberkasan perkara, seluruh kegiatan berjalan aman, lancar, dan terkendali,” tutupnya.(las)

















