Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BALIKPAPAN

ASN Pemkot Balikpapan Terapkan WFH Setiap Jumat

133
×

ASN Pemkot Balikpapan Terapkan WFH Setiap Jumat

Share this article
caf395bd e996 4535 9dd3 f6d60b12343d
Kantor Pemerintah Kota Balikpapan. (Foto: Sulastri/Dutakaltimnews.com)
Example 468x60

BALIKPAPAN: Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, dimulai 10 April 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis digital.

Penerapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 100.3.4.3/737/E/Setda yang diterbitkan oleh Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud pada 8 April 2026, sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat terkait transformasi kerja ASN.

Kepala BKPSDM Balikpapan, Purnomo, menjelaskan bahwa skema kerja ASN kini menggabungkan dua pola, yakni Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).

“Setiap hari Jumat ASN melaksanakan WFH, tetapi tetap ada pengecualian untuk jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, dan lurah yang wajib tetap masuk kantor,” ujarnya, pada hari Kamis, 9 April 2026.

Selain itu, perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti DPMPTSP dan Disdukcapil, juga tetap menjalankan sistem WFO guna memastikan layanan publik tidak terganggu.

Menurut Purnomo, meskipun sebagian layanan telah berbasis digital, kehadiran petugas di kantor tetap diperlukan untuk melayani masyarakat yang membutuhkan penjelasan secara langsung.

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan memberikan fleksibilitas kerja, tetapi juga mendorong efisiensi penggunaan sumber daya. Dengan berkurangnya kehadiran pegawai di kantor, diharapkan terjadi penghematan listrik, air, hingga bahan bakar transportasi.

“Dari sisi efisiensi bisa kita ukur, baik penggunaan listrik, air, maupun BBM. Ini menjadi bagian dari perubahan budaya kerja yang lebih hemat dan produktif,” jelasnya.

Selain itu, kebijakan WFH juga diharapkan mampu mengurangi tingkat polusi akibat mobilitas harian ASN, sekaligus mendorong pola kerja berbasis output, bukan sekadar kehadiran fisik.

Meski bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan menjalankan disiplin kerja. Purnomo menegaskan bahwa pegawai harus melakukan absensi dua kali sehari melalui aplikasi e-Manuntung, yakni pukul 08.00 dan 16.30 Wita, serta menyusun laporan kinerja harian.

“WFH bukan berarti bebas. ASN tetap harus standby, bisa dihubungi kapan saja oleh atasan, dan tetap melaporkan kinerjanya,” tegasnya.

Pengawasan juga akan dilakukan secara ketat. ASN yang kedapatan menyalahgunakan waktu kerja, seperti bepergian tanpa kepentingan dinas, akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkot Balikpapan memastikan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu kualitas pelayanan publik. Kepala perangkat daerah diminta mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari rumah dan kantor agar operasional tetap berjalan optimal.

Selain itu, berbagai langkah efisiensi turut diterapkan, seperti pembatasan perjalanan dinas, optimalisasi rapat daring, hingga pengurangan penggunaan kendaraan dinas.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Balikpapan menargetkan terciptanya birokrasi yang lebih modern, adaptif, dan tangguh, sekaligus mendukung percepatan digitalisasi layanan pemerintahan.

WFH pun akan terus diberlakukan hingga ada ketentuan lebih lanjut dari pemerintah pusat, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kinerja ASN dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(las)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *