BALIKPAPAN: Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Balikpapan kembali memusnahkan barang bukti narkotika dari dua kasus berbeda. Pemusnahan dilakukan di ruang kerja Satreskoba lantai 3 Gedung Utama Polres Balikpapan, Jumat (19/9/2025).
Kegiatan ini disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan, kuasa hukum tersangka, serta unsur pengawasan internal kepolisian, mulai dari Kaurmin Satreskoba, Propam, Sie Tahti, hingga Siwas.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua perkara dengan tersangka berinisial AH dan TS. Dari kasus AH, dimusnahkan sabu seberat 8,84 gram hasil pengungkapan di Jalan Senayan, Karangrejo, Balikpapan Utara. Sementara dari perkara TS, barang bukti sabu seberat 4,13 gram dimusnahkan. Kasus ini terungkap di kawasan Kilometer 3,5 Batu Ampar, Balikpapan Utara.
Wakasat Narkoba Polres Balikpapan, AKP Syafarudin, SH, mewakili Kasat Narkoba AKP Yosimata J.P. Mangala, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan setelah mendapat penetapan pengadilan dan perintah dari kejaksaan.
“Upaya pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Dukungan masyarakat sangat menentukan keberhasilan dalam pencegahan maupun pengungkapan kasus,” ujarnya.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini diharapkan menjadi pesan moral bagi pelaku tindak pidana narkoba sekaligus imbauan kepada masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah aktif bekerja sama dengan kepolisian dalam memitigasi peredaran narkoba di Kota Balikpapan,” tegasnya.(las)

















