Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
ADVERTORIALKUTAI KARTANEGARA

Disdikbud Kukar Perkuat Legalitas Makam Sultan Kutai Lama untuk Pelestarian Sejarah

372
×

Disdikbud Kukar Perkuat Legalitas Makam Sultan Kutai Lama untuk Pelestarian Sejarah

Share this article
8464288c 086e 4131 9b24 a63c94d960e5
Kabid Kebudayaan, Disdikbud Kukar Puji Utomo (dk)
Example 468x60

KUKAR : Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menaruh perhatian serius terhadap pelestarian situs sejarah di kawasan Kutai Lama, Kecamatan Anggana. Salah satu fokus utama saat ini adalah penataan serta kepastian status hukum lahan makam Sultan, yang menjadi pusat sejarah dan identitas budaya daerah.

Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kukar, Puji Utomo, mengatakan bahwa upaya pelestarian tidak cukup hanya dengan menjaga fisik situs. Menurutnya, legalitas lahan menjadi hal mendasar agar perawatan dan pemeliharaan bisa dilakukan secara berkelanjutan.

“Kalau sudah tercatat sebagai aset daerah, maka biaya pemeliharaan bisa dialokasikan melalui anggaran resmi. Inilah pentingnya kepastian hukum,” jelas Puji, Jumat (29/8/2025).

Selama ini, perawatan makam Sultan kerap terbentur masalah kepemilikan lahan yang belum jelas. Situasi tersebut membuat pemerintah tidak bisa memasukkan program perawatan ke dalam rencana anggaran daerah, meski Kutai Lama menyimpan nilai simbolis besar sebagai pusat sejarah Kerajaan Kutai.

Untuk menjawab persoalan itu, tim gabungan telah melakukan pengukuran dan pendataan batas lahan di area makam. Hasil pengukuran ini akan diajukan ke Dinas Pertanahan serta Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) sebagai langkah menuju legalisasi.

“Sekarang titik koordinat sudah pasti. Ini menjadi pijakan penting agar proses legalisasi berjalan lebih lancar,” ujarnya.

Puji menambahkan, kepastian hukum ini sekaligus membuka jalan bagi rencana jangka panjang, seperti pemeliharaan rutin, renovasi area makam, hingga pengembangan kawasan Kutai Lama sebagai destinasi budaya. Menurutnya, pelestarian sejarah tidak bisa berhenti pada simbol, tetapi harus mendapat perlakuan nyata dan sistematis.

“Setelah status lahan sah, kita bisa melangkah lebih jauh, tidak hanya menjaga tapi juga mengembangkan kawasan Kutai Lama sebagai ruang edukasi budaya bagi generasi mendatang,” tegasnya.

Dengan penataan ini, Pemkab Kukar berharap makam Sultan di Kutai Lama tidak hanya sekadar monumen sejarah, tetapi juga menjadi pusat pembelajaran dan kebanggaan masyarakat akan warisan budaya leluhur. (Adv/And)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *