KUKAR : Mulai 18 Oktober 2024, seluruh produk makanan dan minuman yang diperdagangkan di Indonesia diwajibkan memiliki sertifikasi halal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Aturan ini juga berlaku bagi jasa penyembelihan, hasil sembelihan, dan bahan tambahan pangan. Pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan ini dapat menghadapi sanksi berat, termasuk denda hingga Rp 2 miliar.
Kabid Usaha Kecil Menengah (UKM) DiskopUKM Kukar, Fathul Alamin, menjelaskan tahapan pengurusan sertifikat halal yang harus diikuti pelaku usaha. Langkah pertama adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang dapat diurus secara gratis di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kukar hanya dalam waktu 15 menit dengan membawa KTP dan data usaha.
“Setelah memiliki NIB, pelaku usaha bisa langsung datang ke Kantor DiskopUKM atau menghubungi kami melalui Instagram untuk diarahkan kepada Petugas Pendamping Produk Halal (P3H),” ujar Fathul pada Kamis (31/10/24).
DiskopUKM Kukar telah bekerja sama dengan lembaga sertifikasi halal seperti Lembaga Sertifikasi Halal Unmul, UINSI, Perkumpulan Wanita Islam, dan Edukasi Wakaf Indonesia. Petugas P3H akan melakukan pemeriksaan lapangan yang mencakup bahan baku, lokasi produksi, dan proses pengolahan, guna memastikan kebersihan serta ketiadaan bahan yang diharamkan.
“Setelah pemeriksaan, data akan dikirim melalui aplikasi SIHATI untuk memperoleh sertifikat halal dengan skema self-declare,” tambah Fathul.
Ia juga mengimbau para pelaku UMKM di Kutai Kartanegara untuk segera mengurus sertifikasi halal demi keamanan dan kelayakan produk mereka di pasaran.
Karena masih banyak pelaku usah yang belum mengurus sertifikat halal ini. Mudahan dengan pendampingan dari DiskopUKM dapat membantu pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal.
“Kami siap mendampingi UMKM yang ingin mengurus sertifikat halal ini,” tutupnya. (adv/dk)

















