KUKAR: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan pejabat Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial AI selama tiga jam, dari pukul 11.30 hingga 14.30 WITA, yang berada di di RT 22, Jalan Arwana Blok AA, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Usai menggeledah, KPK membawa satu koper dan tas.
Ketua RT 22, Ardinansyah, mengatakan proses penggeledahan berlangsung tertutup dan dijaga oleh pihak kepolisian, dengan kendaraan yang keluar masuk halaman rumah. “Meskipun menarik perhatian warga, suasana tetap kondusif dan tidak ada keributan,” katanya.
Ardinansyah menjelaskan bahwa KPK telah menghubunginya sejak pukul 10.00 WITA untuk mendampingi saat penggeledahan. Saat penggledahan, AI tidak berada di rumah, tetapi keluarga dan pembantunya menerima pihak KPK. AI sendiri sedang menghadiri persidangan terkait kasus KONI Kukar di Provinsi Kaltim sebagai saksi.
“Pemeriksaan difokuskan pada berkas-berkas dan surat-surat di dalam rumah. Delapan item berkas yang disita, ” jelasnya.
Belum ada keterangan resmi dari KPK terkait dengan penggeledahan rumah megah mantan pejabat Kukar tersebut, namun diduga kuat penggeledahan dilakukan terkait dengan kasus yang saat ini ditangani KPK, terkait dengan izin usaha pertambangan Kalimantan Timur.(dk1)

















