Persetujuan perubahan APBD 2023 Kutai Kartanegara
TENGGARONG- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2023 Kutai Kartanegara resmi disetujui dengan nilai sangat besar Rp11,8 triliun. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatangan unsur pimpinan DPRD Kukar dan Bupati Edi Damansyah, pada Rapat Paripurna DPRD Kukar tentang penyampaian Laporan Banggar dan Pesertujuan Bersama DPRD dan Pemkab Kukar tentang Rancangan Perda Perubahan APBD 2023, diruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (28/8/2023).
Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid mengatakan bahwa pengesahan APBD-P ini dilakukan percepatan mengingat tenggat waktunya hingga akhir tahun, yakni sekitar tiga bulan. Untuk itu diharapkan pemerintah, terkhususnya OPD dapat kerja cepat dalam merealisasikan apa yang telah dibahas pada anggaran ini.
“Kami berharap semoga apa yang sudah kita bahas ini bisa berjalan dengan baik. Dan memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat Kukar,” ungkap Rasid.
Sementara Bupati Kukar Edi Damansyah mengucapkan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kukar. Karena APBD Perubahan 2023 bisa terselesaikan dan ditetapkan tepat waktu tanggal 28 Agustus 2023.
“Kita akan upayakan bersama DPRD agar kinerja eksekutif, legislatif ini khususnya kebijakan APBD tepat waktu.” kata Edi.
Edi mengungkapkan bahwa fokus dalam perubahan ini masih tidak terlepas dari penyelesaian konektivitas infrastruktur jalan, infrastruktur pertanian, infrastruktur pendidikan, dan juga fokus pada penanganan kemiskinan dan stunting.
“Karena itu memang sudah menjadi target di RPJMD Kukar. Tinggal tantangannya juga tidak mudah, tapi saya optimis karena memang kita bersyukur bahwa ada tambahan pendapatan, khususnya bagi hasil di sektor migas dan bahan galian. Sehingga yang ditetapkan ini menjadi Rp 11,8 triliun.” jelasnya.
Hal ini tentu tidak terlepas dari tambahan pendapatan, namun ini berdasarkan kepada asumsi yang disampaikan kementerian keuangan, tetapi Pemkab terus berdoa dan upaya keras untuk berkoordinasi, sehingga realisasinya juga diharapkan sesuai dengan yang ditetapkan berkaitan dengan hak Kukar, bagi hasil itu.
Selanjutnya pengawalan di Pemkab, karena disadari bahwa perubahan ini waktunya cukup pendek, itu hanya 3 bulan efektif pekerjaannya, sehingga dari sekarang beberapa OPD teknis melalui koordinasi sekretaris daerah sudah memulai proses administrasi dan beberapa tahapan,
“Kami dikawal oleh teman-teman media dan masyarakat agar kebijakan yang kami lakukan bersama DPRD ini ditatanan eksekusi pelaksanaannya berjalan sesuai rencana kita. Harapan kita nggak ada yang terlambat pekerjaan, kalau lambat kita jewer kupingnya.” ungkapnya.(dk1)

















