KUKAR: Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kali ini, seorang pria berusia(43) diamankan jajaran Polsek Muara Kaman setelah dilaporkan melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya di Kecamatan Muara Kaman.
Peristiwa yang dilaporkan korban tersebut berlangsung pada Sabtu (3/10/2026) dini hari, sekitar pukul 00.05 WITA, di rumah pasangan tersebut. Persoalan rumah tangga yang diduga berkaitan dengan tuduhan perselingkuhan disebut menjadi pemicu terjadinya insiden itu.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, korban yang saat itu sedang beristirahat diduga mendapat perlakuan kasar dari suaminya. Kekerasan disebut bermula dari pukulan menggunakan tangan kosong di bagian kepala, kemudian korban ditarik hingga diseret ke kamar mandi.
Di lokasi tersebut, terduga pelaku diduga kembali melakukan kekerasan dengan menggunakan gayung dan tangan kosong. Akibatnya, korban mengalami rasa sakit pada beberapa bagian tubuh, termasuk kepala, wajah, pelipis, dan bahu.
Atas kejadian tersebut, korban memilih menempuh jalur hukum dengan mendatangi Polsek Muara Kaman untuk melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya.
Kapolsek Muara Kaman IPTU Herwin memimpin penanganan perkara tersebut. Petugas kemudian melakukan sejumlah tahapan untuk mendalami laporan, mulai dari mengamankan pria yang dilaporkan hingga meminta keterangan sejumlah saksi.
“Laporan korban kami tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian proses penanganan perkara,” ujarnya, Sabtu (7/11/2026).
Selain mengumpulkan keterangan saksi, penyidik juga mengamankan satu lembar hasil visum et repertum. Dokumen medis tersebut menjadi salah satu barang bukti yang digunakan untuk menunjang proses penyidikan.
“Kami juga mengumpulkan barang bukti, termasuk hasil visum et repertum, untuk kepentingan pembuktian dalam perkara ini,” jelasnya.
Dalam perkara ini, BH disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ketentuan tersebut diterapkan secara subsider dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Penanganan perkara dilakukan melalui tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Van)

















