KUKAR: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong percepatan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai penting untuk menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan daerah sekaligus memperkuat pengelolaan aset pemerintah.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari Rapat Paripurna ke-12 hingga ke-15 Masa Sidang I DPRD Kukar yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin (5/10/2026).
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, sejumlah Raperda yang dibahas memiliki urgensi masing-masing.
Salah satunya pencabutan Perda Kabupaten Kutai Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Selulang yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi pemerintahan saat ini.
“Perda tahun 1999 itu secara kondisi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan wilayah kita sekarang. Karena itu, pencabutannya menjadi salah satu hal yang perlu segera kita selesaikan,” katanya.
Menurutnya, regulasi tersebut merupakan produk hukum ketika wilayah masih berada dalam nomenklatur Kabupaten Kutai.
Seiring perubahan pemerintahan dan pemekaran wilayah, keberadaan aturan lama tersebut perlu ditinjau kembali agar tidak menimbulkan persoalan dalam penerapan hukum daerah.
Selain pencabutan Perda Selulang, DPRD Kukar juga tengah membahas Raperda mengenai penyelenggaraan urusan perhubungan dan perubahan Perda tentang penyelenggaraan pelayanan kepemudaan.
Kedua regulasi tersebut dinilai perlu disesuaikan karena terdapat perkembangan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraannya.
“Peraturan di tingkat atas sudah banyak mengalami perubahan. Maka aturan daerah juga harus mengikuti dan menyesuaikan agar tidak terjadi ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya,” jelasnya.
Perhatian DPRD Kukar juga tertuju pada perubahan regulasi terkait PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda). Raperda tersebut dinilai strategis karena berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sejumlah aset daerah melalui badan usaha milik daerah.
Yani mencontohkan Pelabuhan Amborawang Laut yang memiliki nilai aset sekitar Rp330 miliar. Menurutnya, aset tersebut harus didorong agar dapat memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dan tidak berhenti sebagai aset yang belum menghasilkan.
“Kita ingin aset daerah yang nilainya besar ini bisa bergerak secara produktif. Kalau dikelola dengan skema bisnis yang tepat, tentu peluang untuk menambah pendapatan daerah akan semakin terbuka,” ungkapnya.
Ia menyebut, berdasarkan perhitungan yang dilakukan, Pelabuhan Amborawang Laut berpotensi menghasilkan pendapatan sekitar Rp8 miliar hingga Rp10 miliar per tahun melalui kerja sama bisnis. DPRD Kukar berharap potensi tersebut mulai dapat direalisasikan pada 2027.
Selain itu, DPRD juga mendorong penataan pengelolaan Graha 165. Aset yang sebelumnya memiliki nilai penyertaan modal sekitar Rp12,5 miliar tersebut disebut telah berkembang hingga sekitar Rp25 miliar berdasarkan perhitungan yang dilakukan.
Yani mengatakan, mekanisme pengelolaan aset tersebut perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku sehingga penyertaan modal daerah dapat dilakukan melalui badan usaha milik daerah.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, mengatakan Pemkab Kukar menyambut pembahasan lima Raperda tersebut dan siap mengikuti proses pembahasan bersama DPRD.
Ia menyebut pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 menjadi salah satu agenda yang perlu diselesaikan karena aturan tersebut dibuat dalam kondisi wilayah yang berbeda dengan saat ini.
“Kelima Raperda tersebut sudah disepakati untuk dilanjutkan dalam pembahasan bersama. Kita akan mengikuti proses selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujarnya.
Terkait rencana pemekaran wilayah, Taufik menjelaskan bahwa sejumlah usulan masih dalam proses pembahasan dan belum seluruhnya ditetapkan, termasuk mengenai nama serta cakupan wilayah kecamatan baru.
Pembahasan seluruh Raperda selanjutnya akan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kukar. DPRD menargetkan regulasi tersebut dapat dirampungkan paling lambat Desember 2026.
“Harapan kita Pansus bisa bekerja optimal sehingga seluruh pembahasan dapat diselesaikan sesuai target dan regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi daerah,” pungkasnya. (Adv/Van)

















