KUKAR: Rapat Paripurna ke-7, ke-8 dan ke-9 Masa Sidang I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Selasa (29/9/2026).
Rapat dengan agenda penyampaian nota keuangan Raperda Perubahan APBD 2026, pemandangan umum fraksi hingga tanggapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan rangkaian paripurna tersebut menjadi tahapan penting untuk mempercepat pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Setelah nota keuangan disampaikan Pemkab Kukar, DPRD akan melanjutkan pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) dan pihak pemerintah daerah.
Menurut Yani, pandangan umum yang disampaikan masing-masing fraksi menjadi bahan evaluasi dalam proses pembahasan.
Berbagai catatan, pertanyaan maupun masukan yang muncul akan dibawa ke pembahasan lebih lanjut agar Raperda Perubahan APBD dapat disempurnakan sebelum ditetapkan.
“Setelah nota keuangan disampaikan, kita akan masuk pada pembahasan secara maraton. Pandangan dan masukan dari fraksi tentu menjadi bagian penting untuk memperbaiki Raperda yang sedang kita bahas,” ujarnya.
Ia menyebut DPRD Kukar bersama Pemkab akan mencermati seluruh komponen anggaran, termasuk kemampuan keuangan daerah serta sejumlah kewajiban yang menjadi perhatian dalam APBD Perubahan 2026.
Salah satu hal yang turut menjadi sorotan dalam pandangan fraksi yakni persoalan pinjaman dan utang sekitar Rp820 miliar.
Yani memastikan persoalan tersebut akan menjadi bagian dari pembahasan di tingkat Banggar sehingga dapat diketahui secara jelas posisi dan pengalokasiannya dalam perubahan APBD.
“Termasuk tadi ada pertanyaan dari fraksi mengenai pinjaman dan utang sekitar Rp820 miliar. Itu tentu akan kita akomodir dalam pembahasan dan kita pastikan semuanya masuk dalam pembahasan APBD Perubahan tahun ini,” jelasnya.
Yani menegaskan, DPRD Kukar tidak hanya mengejar percepatan pengesahan anggaran, tetapi juga memastikan setiap pembahasan dilakukan sesuai mekanisme dan memperhatikan kepentingan masyarakat.
Karena itu, seluruh fraksi diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan sebelum DPRD mengambil keputusan bersama.
Ia berharap proses pembahasan dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan substansi setiap masukan yang disampaikan.
Dengan demikian, perubahan anggaran yang disepakati nantinya dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program hingga akhir 2026.
Yani berharap seluruh tahapan pembahasan dapat segera dituntaskan melalui kerja sama antara DPRD Kukar dan Pemkab Kukar. Ia menargetkan pembahasan APBD Perubahan 2026 dapat memperoleh persetujuan dalam waktu dekat.
“Semoga pembahasan ini bisa kita selesaikan dengan baik. Mudah-mudahan paling lambat besok APBD Kutai Kartanegara sudah bisa kita sepakati bersama,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan Pemkab Kukar akan mengikuti proses pembahasan bersama DPRD dengan memastikan belanja daerah disesuaikan terhadap kemampuan anggaran yang tersedia.
Menurutnya, pemerintah daerah telah melakukan sejumlah rasionalisasi dan koreksi terhadap anggaran, termasuk pembatasan DPA. Langkah tersebut dilakukan agar belanja yang dilaksanakan tidak melebihi kemampuan pendapatan daerah.
Sunggono juga menyampaikan bahwa Pemkab Kukar masih berharap dana kurang salur yang menjadi hak daerah dapat segera ditransfer.
Ia menyebut potensi dana kurang salur berada di kisaran Rp3 triliun, meskipun terdapat lebih salur sekitar Rp600 miliar.
“Kita berharap ketersediaan anggaran yang ada itu yang kita belanjakan. Kita ingin apa yang sudah dianggarkan memang tersedia dan sesuai dengan pendapatan yang kita miliki,” pungkasnya. (Adv/Van)

















