KUKAR: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama DPRD Kukar menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dengan nilai sementara Rp5,4 triliun serta KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 sekitar Rp7,9 triliun.
Kesepakatan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan agenda laporan Badan Anggaran dan kesepakatan bersama DPRD Kukar dengan Pemerintah Kabupaten Kukar. Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Rabu (23/9/2026).
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri menjelaskan, angka APBD Perubahan 2026 yang mencapai sekitar Rp7,9 triliun terlihat lebih besar dibandingkan APBD murni 2026.
Namun, kondisi tersebut terjadi karena pemerintah memasukkan penataan pinjaman kepada Bankaltimtara sebesar Rp820 miliar dalam struktur anggaran perubahan.
“Di perubahan ini kita memasukkan untuk menata usahakan pinjaman di Bankaltimtara yang sebesar Rp820 miliar. Sehingga itu terlihat seperti anggaran in-out saja, dia masuk langsung keluar lagi,” kata Aulia.
Ia menjelaskan, APBD murni 2026 berada di angka sekitar Rp7,2 triliun. Kemudian, pada APBD Perubahan dimasukkan anggaran sebesar Rp820 miliar untuk penataan pinjaman tersebut. Dengan demikian, secara angka APBD Perubahan terlihat mencapai sekitar Rp7,9 triliun.
Menurut Aulia, kondisi tersebut perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa peningkatan angka APBD Perubahan sepenuhnya merupakan tambahan anggaran belanja pemerintah.
“Ini yang menjadi hal yang harus kami jelaskan pada proses perubahan 2026,” ujarnya.
Aulia juga menyampaikan perkembangan penataan utang pemerintah daerah. Ia memastikan proses eksekusi pinjaman tersebut telah dilakukan dan kini tinggal ditindaklanjuti melalui tahapan administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Utang kita sudah kita eksekusi dan berita baiknya hari ini sudah lulus. Jadi tinggal ini ditata laksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah dalam proses tersebut mendapat pendampingan dari pihak terkait. Menurutnya, penyelesaian secara substantif harus diikuti dengan proses administratif yang dilakukan secara tepat.
Sementara untuk APBD 2027, Pemkab Kukar sementara menetapkan angka Rp5,4 triliun. Aulia mengatakan angka tersebut belum final karena masih menunggu sejumlah potensi pendapatan, terutama dana kurang salur.
“Kita menempatkan angka di angka 5,4 sambil kita menunggu beberapa hal terkait dengan dana kurang salur dan lain sebagainya,” jelasnya.
Aulia menyebut dana kurang salur tahun 2024 dan 2025 yang masih harus diperhitungkan mencapai sekitar Rp2,2 triliun.
Jika dana tersebut tersalurkan, ditambah kemungkinan dana kurang salur 2026, maka pemerintah akan menyesuaikan kembali angka APBD 2027 dalam proses pembahasan.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani membenarkan bahwa DPRD bersama pemerintah daerah telah menyetujui KUA-PPAS 2027 dengan nilai sementara Rp5,4 triliun.
“Ya hari ini Alhamdulillah kita sudah menyetujui KUAPPAS tahun anggaran 2027 dengan nilai Rp5,4 triliun. Itu tidak dan belum termasuk dana kurang salur,” katanya.
Yani mengatakan angka tersebut masih menjadi platform kebijakan sementara dan belum merupakan angka final dalam APBD 2027.
DPRD dan pemerintah masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan mempertimbangkan perkembangan pendapatan daerah.
Untuk APBD Perubahan 2026, ia menyebut angka sementara berada di kisaran Rp7,9 triliun.
Angka tersebut juga masih memungkinkan mengalami koreksi apabila terdapat perubahan pada pendapatan, termasuk dana kurang salur yang diharapkan dapat segera disalurkan.
“Angka KUAPPAS ini bukan angka terakhir, tetapi ini adalah bagian daripada platform kebijakan sementara anggaran yang tentu menjadi pijakan nanti ketika kita menyusun RAPBD tahun 2027,” pungkasnya. (Adv/Van)

















