Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

Diduga Setubuhi Adik Ipar Berulang Kali, Pria di Loa Kulu di Ringkus Polisi

217
×

Diduga Setubuhi Adik Ipar Berulang Kali, Pria di Loa Kulu di Ringkus Polisi

Share this article
Ilustrasi Polisi mengamankan pelaku kriminal. (Dok. Istock)
Ilustrasi Polisi mengamankan pelaku kriminal. (Dok. Istock)
Example 468x60

KUKAR: Polisi mengamankan seorang pria berinisial AR (25), yang disebut sebagai kakak ipar korban, setelah diduga berulang kali melakukan persetubuhan terhadap adik iparnya yang masih di bawah umur di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada November hingga Desember 2025.

Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto mengatakan, perkara tersebut terungkap setelah keluarga korban mendapat informasi mengenai dugaan persetubuhan yang dialami korban.

Mendapat informasi tersebut, keluarga korban kemudian mendatangi AR yang saat itu berada di sebuah pos ronda.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, pelapor langsung mendatangi terlapor dan mengamankannya. Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Loa Kulu untuk dilakukan proses hukum,” ujarnya, Rabu (23/9/2026).

Setelah diamankan, AR kemudian dibawa ke Polsek Loa Kulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga langsung melakukan sejumlah tindakan penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

Hari menjelaskan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan terduga pelaku. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pemeriksaan terhadap tersangka serta mengamankan barang bukti,” jelasnya.

Selain itu, polisi telah melakukan visum terhadap korban sebagai bagian dari proses penyidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penanganan perkara.

Ungkapnya, penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum proses perkara dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perkara tersebut, AR disangkakan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Kami melengkapi seluruh administrasi dan alat bukti yang diperlukan untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *