Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

DPRD Kukar Dorong HGU Kalpataru Segera Diproses sebagai Tanah Terlantar

216
×

DPRD Kukar Dorong HGU Kalpataru Segera Diproses sebagai Tanah Terlantar

Share this article
RDP DPRD Kukar Dengan Pihak Terkait Masalah Kalpataru, Status HGU, Verifikasi Luasan Lahan dan Rencana Tindak Lanjut Tanah Terlantar (Foto : Andri/dutakaltimnews.com)
RDP DPRD Kukar Dengan Pihak Terkait Masalah Kalpataru, Status HGU, Verifikasi Luasan Lahan dan Rencana Tindak Lanjut Tanah Terlantar (Foto : Andri/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali membahas persoalan Hak Guna Usaha (HGU) Kalpataru Group yang hingga kini masih menjadi persoalan di tengah masyarakat.

Pembahasan dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Selasa (22/9/2026).

RDP tersebut membahas lanjutan permasalahan Kalpataru, mulai dari status HGU, verifikasi luasan lahan, hingga rencana tindak lanjut terhadap lahan yang dinilai telah terlantar.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, dalam pembahasan tersebut pihaknya melibatkan sejumlah kecamatan serta kepala desa dan lurah yang wilayahnya berkaitan dengan keberadaan lahan HGU Kalpataru.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditangani bersama karena menyangkut kepentingan masyarakat, terutama warga yang selama ini berada dan mengelola lahan di sekitar wilayah HGU.

“Kami tadi sudah menyimpulkan bahwa kita akan bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten mengurusi ini. Diawali dengan pembuatan peta, kemudian dilanjutkan dengan permohonan dari masing-masing desa dan kecamatan,” ujar Ahmad Yani.

Ia menjelaskan, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan status dan luasan lahan secara jelas sebelum dilakukan proses lebih lanjut terhadap HGU Kalpataru Group.

Ahmad Yani menilai, persoalan semakin kompleks karena perusahaan yang sebelumnya mengelola lahan tersebut sudah tidak lagi melakukan aktivitas perkebunan. Di sisi lain, terdapat masyarakat yang telah menguasai maupun memiliki dokumen atas sebagian lahan tersebut.

“Ini menjadi problem sosial sekaligus problem pemerintah kabupaten. Kalau tidak dibereskan, persoalannya akan terus ada,” katanya.

DPRD Kukar, lanjutnya, mendorong agar lahan yang memang sudah tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui mekanisme penetapan tanah terlantar.

Ahmad Yani juga menyinggung keberadaan kurator yang berkaitan dengan perusahaan. Ia meminta agar aktivitas yang dilakukan di kawasan tersebut tidak sampai merugikan atau mengambil hak masyarakat.

“Kami tadi memastikan bahwa perusahaannya ini sudah tidak ada. Tidak boleh ada lagi atas nama aktivitas perkebunan. Apalagi memetik buah atau melakukan aktivitas perkebunan di tempat itu,” tegasnya.

DPRD Kukar berharap proses verifikasi lahan, pemetaan, serta koordinasi lintas instansi dapat segera dilakukan agar persoalan HGU Kalpataru yang telah berlangsung cukup lama memiliki kejelasan dan tidak terus menjadi persoalan sosial di masyarakat.

Sementara itu, Kabid Usaha dan Penyuluhan Dinas Perkebunan (Disbun) Kukar Samsiar menjelaskan, pemerintah daerah sebelumnya telah melakukan monitoring terhadap aktivitas perkebunan Kalpataru Group.

Ia menyebut, izin perkebunan perusahaan tersebut telah dicabut pada 2021. Setelah pencabutan izin, pemerintah daerah kemudian berupaya menindaklanjuti status HGU yang masih melekat pada lahan tersebut.

“Kalpataru Group ini sudah kita monitor dan sudah ada langkah-langkah sesuai aturan teknis sebelumnya, sehingga terbilang pencabutan di tahun 2021. Jadi sekarang secara perizinan sudah tidak ada,” jelas Samsiar.

Menurutnya, Pemkab Kukar juga pernah mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat terkait pencabutan atau pembatalan HGU Kalpataru.

Upaya tersebut dilakukan dengan membawa surat dari bupati dan melibatkan sejumlah kepala perangkat daerah. Pemerintah daerah juga pernah melakukan pertemuan dengan pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dari proses tersebut kemudian sempat dibentuk tim di tingkat Provinsi Kalimantan Timur yang melibatkan sejumlah instansi terkait untuk membahas posisi, luas, serta nomor HGU Kalpataru.

Namun, Samsiar mengatakan, pembahasan tersebut belum berlanjut hingga tahap penyelesaian.

“Sempat rapat dua kali dan mempresentasikan posisi dan luas HGU serta nomor sertifikat. Namun, setelah itu sampai sekarang tindak lanjutnya belum ada,” katanya.

Ia mengungkapkan, salah satu kendala yang pernah disampaikan dalam proses tersebut adalah status HGU yang disebut masih diagunkan kepada perbankan.

“Waktu itu disampaikan bahwa belum bisa diproses penetapan lahan terlantar karena HGU-nya tergadai di bank. Seperti itu,” ujarnya.

Karena kewenangan terkait status HGU berada di tingkat pemerintah pusat, Samsiar menyebut langkah Pemkab Kukar saat ini masih diarahkan pada koordinasi dan pengajuan kepada instansi yang memiliki kewenangan pertanahan. (and)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *