Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINAL

Digerebek Tengah Malam, Pria di Muara Kaman Simpan 17 Paket Sabu

217
×

Digerebek Tengah Malam, Pria di Muara Kaman Simpan 17 Paket Sabu

Share this article
Pelaku Saat di Amankan Petugas Kepolisian. (Dok. Polsek Muara Kaman)
Pelaku Saat di Amankan Petugas Kepolisian. (Dok. Polsek Muara Kaman)
Example 468x60

KUKAR: Belasan paket sabu ditemukan polisi saat menggerebek sebuah mess pekerja perusahaan perkebunan di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Seorang pria berinisial D (25) turut diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Kapolsek Muara Kaman IPTU Herwin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Opsnal Reskrim Polsek Muara Kaman pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.

Menurutnya, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan mess pekerja perusahaan perkebunan tersebut.

bb muara kama

“Informasi dari masyarakat kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi,” ujarnya, Rabu (9/9/2026).

Setelah melakukan penyelidikan, personel Unit Reskrim Polsek Muara Kaman kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan D.

Herwin menjelaskan, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku. Dari penggeledahan awal, polisi menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok.

“Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam mess yang ditempati terduga pelaku,” jelasnya.

Dari penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan 14 paket sabu lainnya. Belasan paket itu disimpan di dalam dompet kecil berwarna oranye yang diletakkan di dalam sebuah karung.

“Total ada 17 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,39 gram,” ungkapnya.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Barang tersebut di antaranya pipet kaca, alat hisap, korek api, bungkus rokok, telepon seluler, dompet, serta karung.

Dari pemeriksaan awal, D mengakui seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang pria berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Herwin mengungkapkan, polisi juga mendapatkan keterangan bahwa sebanyak 14 paket sabu tersebut diduga dititipkan oleh A kepada D untuk dijual kembali.

“Sebagai imbalannya, terduga pelaku disebut akan mendapatkan empat paket sabu,” ungkapnya.

Saat ini, D beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Kaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan dan memburu A yang diduga sebagai pemasok sabu tersebut.

Atas perbuatannya, D dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” pungkasnya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *