KUKAR: Posisi desil dalam data sosial ekonomi masyarakat tidak semata-mata ditentukan berdasarkan besaran penghasilan. Ada puluhan indikator yang digunakan untuk menggambarkan kondisi sebuah keluarga sebelum menentukan peringkat sosial ekonominya.
Kepala Dinas Sosial Kutai Kartanegara (Kukar), Rinda Desianti, mengatakan penentuan desil menggunakan berbagai variabel dan 39 indikator. Karena itu, kondisi sebuah keluarga tidak dapat dinilai hanya dari satu aspek, termasuk pendapatan.
“Desil itu dinamis. Jadi, ketika kondisi sosial ekonomi masyarakat berubah, datanya juga bisa berubah,” jelas Rinda, Senin (7/9/2026).
Menurutnya, jumlah anggota keluarga, kondisi tempat tinggal, penghasilan, hingga kondisi sosial ekonomi lainnya turut menjadi bagian dalam proses penilaian.
Rinda mencontohkan, keluarga dengan penghasilan tertentu belum tentu otomatis masuk dalam kategori desil yang sama. Sebab, sistem penilaian melihat kondisi keluarga secara keseluruhan.
Sebagai contoh, keluarga yang berada pada desil 6 dapat memiliki pendapatan sekitar Rp1,2 juta hingga Rp1,5 juta dan masuk dalam kelompok menengah. Namun, angka tersebut bukan menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan posisi desil.
“Besaran pendapatan bukan satu-satunya indikator. Jumlah anggota keluarga dan berbagai kondisi sosial ekonomi lainnya juga diperhitungkan,” katanya.
Rinda juga mengungkap adanya kondisi tertentu yang dapat memengaruhi hasil penilaian. Salah satunya berkaitan dengan aktivitas keuangan anggota keluarga, termasuk kepemilikan pinjaman daring.
“Misalnya, dalam satu keluarga ada satu orang saja yang memiliki pinjaman online, secara otomatis keluarga tersebut bisa dianggap mampu sehingga desilnya dapat naik. Itu yang menjadi persoalan bagi masyarakat,” ujarnya.
Untuk memastikan data sesuai kondisi sebenarnya, masyarakat yang merasa terdapat ketidaksesuaian dapat mengajukan pemutakhiran data. Pengajuan bisa dilakukan secara mandiri atau melalui pemerintah desa dan kelurahan.
Petugas Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di masing-masing desa dan kelurahan juga dapat membantu masyarakat dalam proses pemutakhiran tersebut.
Namun, Rinda menegaskan perubahan desil tidak dapat dilakukan secara langsung oleh Dinas Sosial. Setelah data diperbarui, Badan Pusat Statistik (BPS) pusat akan melakukan ground check untuk memastikan kondisi yang tercatat sesuai dengan keadaan di lapangan.
“Ground check dilakukan secara berkala, yakni setiap tiga bulan. Setelah itu, penetapan dilakukan berdasarkan hasil pengecekan tersebut. Jadi, tidak serta-merta berubah,” tegasnya.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat diminta tidak hanya mempertanyakan posisi desil, tetapi juga memastikan data sosial ekonomi yang tercatat telah sesuai dengan kondisi terbaru.
Sementara itu, warga Tenggarong, Danang, menilai sosialisasi mengenai sistem desil perlu diperkuat. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami pembagian desil 1 hingga 10 dan indikator yang digunakan dalam menentukan posisi tersebut.
Ia berharap pemerintah lebih aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait data sosial ekonomi maupun penyaluran bansos.
“Harapannya masyarakat bisa lebih sejahtera dan tidak ada ketimpangan sosial soal desil ini,” ujarnya. (and)

















