Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineKUTAI KARTANEGARA

HUT ke-81 RI, 726 Warga Binaan Lapas Tenggarong Terima Remisi

284
×

HUT ke-81 RI, 726 Warga Binaan Lapas Tenggarong Terima Remisi

Share this article
Penyerahan Remisi HUT ke-81 RI di Lapas Tenggarong. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Penyerahan Remisi HUT ke-81 RI di Lapas Tenggarong. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 berlangsung di Lapas Kelas IIA Tenggarong, Senin (17/8/2026).

Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa, mengatakan sebanyak 726 warga binaan mendapatkan Remisi Umum (RU) pada tahun ini. Rinciannya, 701 orang menerima RU I dan 25 orang menerima RU II yang diikuti dengan pembebasan.

“Jadi hari ini sudah dilakukan penyerahan remisi oleh Bapak Bupati Kukar. Khusus Lapas Tenggarong, yang mendapatkan remisi umum RU I sebanyak 701 orang, kemudian RU II sebanyak 25 orang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Tenggarong saat ini mencapai 1.359 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 702 warga binaan sebelumnya diusulkan untuk mendapatkan remisi.

Menurutnya, mayoritas warga binaan di Lapas Tenggarong merupakan narapidana kasus narkotika. Besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari hingga paling lama enam bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, untuk program amnesti, pihak Lapas Tenggarong masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Sebanyak 70 warga binaan telah diusulkan untuk mendapatkan amnesti dan saat ini masih dalam proses.

“Kita hanya mengusulkan sesuai dengan persyaratan yang diminta. Kemarin kita mengusulkan sebanyak 70 orang, tetapi berapa yang turun nanti kita tunggu dari pusat,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari pembinaan bagi warga binaan agar semakin termotivasi untuk memperbaiki diri.

Ia menyebut terdapat warga binaan di Lapas Kelas IIA Tenggarong, Lapas Perempuan, maupun Lapas Anak yang menerima remisi, termasuk beberapa yang langsung bebas.

“Harapan kami dengan diberikan remisi ini lebih menambah semangat, kedisiplinan, integritas, dan persiapan warga binaan untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.

Aulia menegaskan, keberadaan lembaga pemasyarakatan bukan menjadi tempat akhir bagi warga binaan, melainkan bagian dari proses pembinaan sebelum mereka kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

“Di sini hanyalah tempat transit. Harapan kita dengan dilakukan pembinaan di sini, warga binaan kita menjadi semakin lebih baik lagi dan siap untuk berkontribusi secara nyata ketika mereka lepas atau kembali bergabung dengan masyarakat,” pungkasnya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *