Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINALKUTAI KARTANEGARA

11 Pemuda Diamankan Saat Balap Liar di Poros Tenggarong-Samarinda, Motor Ditahan hingga 3 Bulan

277
×

11 Pemuda Diamankan Saat Balap Liar di Poros Tenggarong-Samarinda, Motor Ditahan hingga 3 Bulan

Share this article
Motor-Motor Yang di Amankan Oleh Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Kartanegara. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Motor-Motor Yang di Amankan Oleh Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Kartanegara. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan 12 sepeda motor dalam penertiban aksi balap liar di jalur poros Tenggarong-Samarinda, Rabu (5/8/2026) dini hari.

Selain mengamankan belasan kendaraan, polisi juga mengamankan 11 orang yang diduga terlibat dalam aksi balap liar tersebut. Seluruhnya merupakan warga Kukar dengan rentang usia 16 hingga 22 tahun.

Kasat Lantas Polres Kukar, AKP Ahmad Fandoli mengatakan, penertiban dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aksi balap liar di jalur poros Tenggarong-Samarinda.

“Kami menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan balapan liar di jalur poros Tenggarong-Samarinda. Karena itu, kami mengumpulkan anggota dan melakukan penertiban sekaligus penindakan,” ujarnya, kamis (7/8/2026).

Fandoli menyebut, dari 11 orang yang diamankan, beberapa di antaranya masih berstatus pelajar dan lainnya sudah lulus sekolah.

Terhadap para pengendara, polisi tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memanggil orang tua atau wali untuk diberikan edukasi terkait bahaya balap liar dan pentingnya pengawasan terhadap anak.

“Harapan saya kepada para orang tua dan guru, mari sama-sama kita berikan edukasi kepada para generasi muda ini supaya tidak ikut balapan liar,” katanya.

Sementara itu, 12 kendaraan yang diamankan masih ditahan oleh Satlantas Polres Kukar. Kendaraan tersebut dapat ditahan selama proses penindakan dan baru diserahkan kembali setelah memenuhi ketentuan yang diberikan kepolisian.

“Untuk sanksi-sanksi nanti itu pasti akan ada sanksi-sanksi yang lain. Contoh misalkan di tilang, kemudian motor kita tahan mungkin 2 atau 3 bulan,” ungkapnya.

Fandoli mengatakan, kendaraan yang menggunakan komponen tidak standar, seperti knalpot brong dan ban yang tidak sesuai standar, wajib dikembalikan terlebih dahulu ke kondisi standar.

“Untuk knalpot brong, nanti harus diganti terlebih dahulu sebelum kendaraan kami serahkan kepada pemiliknya,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemilik kendaraan juga diminta mengganti ban yang tidak standar. Setelah kondisi kendaraan dikembalikan sesuai standar, barulah kendaraan dapat diserahkan kepada pemiliknya.

Selain penindakan, polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak sekolah bagi pelaku yang masih berstatus pelajar. Pembinaan diharapkan dapat mencegah mereka kembali terlibat aksi kebut-kebutan di jalan raya.

Fandoli menegaskan, persoalan balap liar tidak dapat diselesaikan hanya dengan penindakan kepolisian. Peran orang tua dan guru dinilai sangat penting mengingat para pelaku mayoritas masih berusia muda.

“Ketika anak itu keluar malam, kalau bisa jangan dikasih izin. Kalau keperluannya tidak mendesak atau masih bisa ditunda besok, silakan ditunda besok. Kalau orang tua mau mengantar anaknya, dipersilakan,” ungkapnya.

Pihak sekolah juga diminta memberikan edukasi terkait ketertiban berlalu lintas kepada siswa. Hal itu penting agar para pelajar memahami risiko berkendara tanpa mengantongi izin mengemudi maupun melakukan aksi kebut-kebutan.

“Silakan diberikan edukasi terkait ketertiban berlalu lintas kepada siswa-siswinya, supaya di Kota Tenggarong ini lebih tertib lagi dalam berkendara,” katanya.

Sebanyak 60 personel dikerahkan untuk mengantisipasi aksi balap liar pada Rabu dini hari. Personel tersebut disebar di sejumlah titik di jalur poros Tenggarong-Samarinda.

“Untuk mengantisipasi balap liar pada Rabu dini hari, kami mengerahkan sebanyak 60 personel. Kami sebar di jalur poros Tenggarong-Samarinda,” tuturnya.

Untuk mencegah aksi balap liar kembali terjadi, Satlantas Polres Kukar memastikan patroli malam tetap dilakukan secara rutin. Patroli tersebut dilaksanakan pada jalur dan waktu yang telah ditentukan secara bergantian dan berkelanjutan.

Selain Satlantas, patroli juga melibatkan Satuan Samapta dan piket 110 Polres Kukar.

Fandoli turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah aksi balap liar dengan melaporkan apabila menemukan kegiatan yang membahayakan pengguna jalan.

“Apabila menemukan tindakan kriminal atau ada informasi terkait balapan liar, silakan dilaporkan kepada call center 110,” pungkasnya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *