Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DPRD KUTAI KARTANEGARAKUTAI KARTANEGARA

Komisi I DPRD Kaltim Cari Solusi Persoalan Lahan Transmigrasi di Kukar, Cegah Kasus Serupa JMB Terulang

315
×

Komisi I DPRD Kaltim Cari Solusi Persoalan Lahan Transmigrasi di Kukar, Cegah Kasus Serupa JMB Terulang

Share this article
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu di Kantor Bupati Kukar Kamis (6/8/2026), (Foto : Andri/dutakaltimnews.com)
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu di Kantor Bupati Kukar Kamis (6/8/2026), (Foto : Andri/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, bersama ketua dan anggota Komisi I DPRD Kaltim melakukan kunjungan ke Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai tindak lanjut dari hasil reses dan kunjungan kerja ke sejumlah kecamatan yang masih memiliki kawasan eks transmigrasi.

Kunjungan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Kukar Kamis (6/8/2026) tersebut bertujuan mencari solusi atas berbagai persoalan pertanahan yang hingga kini masih dihadapi masyarakat di wilayah transmigrasi.

Menurut Baharuddin, masih banyak persoalan yang muncul akibat status lahan yang belum memiliki kepastian hukum.

“Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan kami ke beberapa kecamatan, khususnya wilayah transmigrasi. Kami bersama Pemerintah Kukar ingin mencari solusi agar persoalan-persoalan yang selama ini muncul tidak kembali terjadi,” ujarnya usai kunjungan.

Ia mencontohkan sejumlah permasalahan yang kerap dikeluhkan masyarakat, seperti lahan yang telah lama dikelola warga namun tiba-tiba masuk dalam kawasan perusahaan, hingga tanah yang tidak dapat disertifikatkan karena status hukumnya belum jelas.

Baharuddin menegaskan pihaknya tidak ingin kasus sengketa lahan seperti yang pernah terjadi dalam perkara PT. JMB kembali terulang di Kutai Kartanegara. Karena itu, DPRD Kaltim berupaya memetakan akar persoalan bersama pemerintah daerah.

Berdasarkan penjelasan yang diterima dalam pertemuan tersebut, tanah masyarakat yang telah berstatus hak milik dinyatakan aman. Namun, lahan yang masih berada dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi memerlukan izin dari Kementerian Transmigrasi sebelum dapat dialihkan statusnya menjadi hak milik.

“Persoalannya ada pada lahan yang masih berstatus HPL. Selama belum menjadi hak milik, prosesnya harus melalui persetujuan kementerian. Inilah yang menjadi sumber berbagai persoalan di lapangan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, di Kukar masih terdapat sekitar 12 kawasan HPL transmigrasi dengan luas mencapai kurang lebih 65 ribu hektare yang tersebar di sejumlah kecamatan. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius agar tidak memicu konflik agraria maupun persoalan hukum di kemudian hari.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kaltim akan menggelar rapat internal sebelum menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada kementerian terkait. Selanjutnya, DPRD Kaltim berencana melakukan koordinasi langsung dengan pemerintah pusat untuk memetakan persoalan dan mencari penyelesaian yang komprehensif.

“Kami tidak ingin masyarakat maupun pejabat daerah kembali tersandung persoalan hukum hanya karena ketidakjelasan status lahan. Harapannya, ke depan semua memiliki kepastian hukum sehingga kasus serupa tidak terulang lagi,” tutup Baharuddin. (and)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *