KUKAR: Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang melarang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan bahan pangan bersubsidi dalam operasionalnya.
Menurut Ahmad Yani, Program MBG merupakan program yang dibiayai oleh negara sehingga kebutuhan bahan bakunya tidak semestinya mengambil jatah subsidi yang telah disiapkan pemerintah untuk masyarakat.
“Program MBG ini dibiayai negara. Jadi, dapur MBG tidak boleh lagi menggunakan bahan-bahan yang memang diperuntukkan bagi masyarakat,” ujarnya di Tenggarong, Selasa (4/8/2026).
Ia menilai penggunaan bahan subsidi oleh pengelola dapur MBG justru akan mengurangi hak masyarakat yang selama ini menjadi sasaran utama berbagai program subsidi pemerintah.
“Kalau SPPG masih menggunakan bahan subsidi, artinya telah merampas hak masyarakat. Subsidi itu harus benar-benar dinikmati oleh warga yang berhak,” tegasnya.
Adapun bahan yang dimaksud meliputi LPG 3 kilogram, Minyakita, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), serta sejumlah komoditas lain yang mendapat subsidi pemerintah.
Ahmad Yani berharap keberadaan dapur MBG tidak hanya menjalankan program pemenuhan gizi bagi anak-anak, tetapi juga mampu menggerakkan perekonomian daerah dengan membeli kebutuhan pangan dari jalur distribusi umum maupun pelaku usaha lokal.
“Kami sangat mendukung langkah BGN. Kebijakan ini penting agar barang-barang subsidi tetap tersedia dan bisa dirasakan masyarakat yang memang membutuhkan,” katanya.
Sebagai bentuk komitmen, DPRD Kukar juga akan melakukan pengawasan terhadap operasional SPPG di wilayah Kukar. Pengawasan tersebut bertujuan memastikan seluruh pengelola dapur MBG mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional membuka kemungkinan meminta pengelola dapur MBG mengembalikan selisih harga apabila terbukti menggunakan bahan pangan bersubsidi.
Langkah itu diambil menyusul temuan dugaan penggunaan Minyakita di sejumlah dapur MBG.
Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, menegaskan larangan penggunaan bahan subsidi sebenarnya telah disampaikan kepada seluruh pengelola melalui peraturan dan surat edaran.
“Karena itu, seluruh SPPG diminta mematuhi ketentuan agar program MBG berjalan sesuai tujuan tanpa mengurangi hak masyarakat atas barang-barang bersubsidi,” pungkasnya. (and)

















