Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINALKUTAI KARTANEGARA

Ungkap Kasus Curanmor di Tenggarong, Satreskrim Polres Kukar Ringkus Tiga Pelaku

249
×

Ungkap Kasus Curanmor di Tenggarong, Satreskrim Polres Kukar Ringkus Tiga Pelaku

Share this article
Pelaku Saat di Amankan Petugas Kepolisian. (Dok. Polres Kukar)
Pelaku Saat di Amankan Petugas Kepolisian. (Dok. Polres Kukar)
Example 468x60

KUKAR: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Tenggarong.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat, masing-masing berinisial NH (31), MS (34), dan MR (22), warga Samarinda Ulu.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kasi Humas IPTU Maryono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor di sebuah rumah kos di Jalan Melak 2, Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 04.00 WITA.

Korban yang berprofesi sebagai pegawai swasta memarkir sepeda motornya di area kos sebelum beristirahat. Namun sekitar pukul 06.00 WITA, korban diberitahu rekannya bahwa kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat parkir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Kukar melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada Jumat (24/7/2026) malam menemukan sebuah unggahan di media sosial Facebook yang menawarkan sepeda motor dengan ciri-ciri yang identik dengan kendaraan milik korban.

Berbekal informasi tersebut, petugas berhasil mengamankan MR yang diduga berperan sebagai penadah. Dari hasil pemeriksaan terhadap MR, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni NH dan MS yang diduga sebagai eksekutor pencurian.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari MR, sehingga tim kembali berhasil mengamankan dua tersangka lain yang diduga sebagai pelaku pencurian, yakni NH dan MS,” ujarnya, Jumat (31/7/2026).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi KT 2537 NJ dan satu unit Honda PCX bernomor polisi KT 2645 CBU.

IPTU Maryono mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan bermotor. Ia menyarankan agar kendaraan diparkir di lokasi yang aman dan menggunakan kunci pengaman tambahan untuk meminimalkan risiko pencurian.

“Selain itu, masyarakat juga disarankan memarkir kendaraan di tempat yang aman dan, jika perlu, menambahkan kunci pengaman guna mencegah curanmor,” pungkasnya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *