Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINALKUTAI KARTANEGARA

Tertangkap Tangan Angkut Sawit Curian di PT TPJA, Pria 44 Tahun Diamankan Polisi

287
×

Tertangkap Tangan Angkut Sawit Curian di PT TPJA, Pria 44 Tahun Diamankan Polisi

Share this article
Pelaku Saat di Amankan Petugas Kepolisian. (Dok. Polsek Muara Kaman)
Pelaku Saat di Amankan Petugas Kepolisian. (Dok. Polsek Muara Kaman)
Example 468x60

KUKAR: Seorang pria berinisial R (44) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga mencuri buah kelapa sawit di areal perkebunan PT Teguh Prima Jaya Abadi (TPJA), Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Pelaku diamankan Unit Kepolisian Sektor Muara Kaman usai tertangkap tangan oleh petugas keamanan perusahaan saat membawa hasil curian dari lokasi perkebunan.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Muara Kaman IPTU Jaelani menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 23.45 WITA di Blok D 47/48 areal perkebunan PT Teguh Prima Jaya Abadi.

WhatsApp Image 2026 07 30 at 12.30.47

“Terduga pelaku diamankan setelah tertangkap tangan oleh petugas keamanan perusahaan saat sedang mengambil buah kelapa sawit di area perkebunan,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).

Pelaku berinisial R (44), warga Desa Muai, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kukar. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tojok sawit, tiga lembar slip penimbangan buah kelapa sawit dengan total berat 1.220 kilogram, serta satu unit mobil pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian.

IPTU Jaelani mengungkapkan, pelaku diduga mengambil buah sawit yang berada di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) menggunakan tojok sawit. Selanjutnya, buah sawit tersebut dimuat ke dalam mobil pikap untuk dibawa dan dijual kembali.

“Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp4.205.900,” ungkapnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Kaman guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *