KUKAR: Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Loa Janan mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di lingkungan perusahaan tambang di wilayah Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang karyawan PT Berkat Anugerah Sejahtera (BAS) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggelapkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik perusahaan.
Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada (18/7/2026) terkait dugaan penggelapan BBM di area tambang PT BAS Subkon PT BSSR di Desa Batuah.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Loa Janan melakukan serangkaian penyelidikan bersama pihak perusahaan hingga berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” ujarnya, Rabu (29/7/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS (31), AD (31), dan AR (34), yang merupakan karyawan PT BAS. Mereka diamankan di kantor PT BAS, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, sebelum dibawa ke Mapolsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melakukan investigasi dan audit internal terhadap kehilangan BBM. Audit yang dilakukan pada (3/7/2026) menemukan kerugian perusahaan sebesar Rp103.552.979.
Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka mengakui telah mengambil sekitar 400 liter solar atau setara dua drum dari tangki re-stock (IBC) di area tambang. Aksi tersebut diduga dilakukan setelah berkoordinasi dengan dua tersangka lainnya.
Solar tersebut kemudian dibawa keluar dari lokasi tambang menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Triton berwarna putih dan dijual kepada seseorang yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) seharga Rp4 juta. Hasil penjualan kemudian dibagi rata kepada ketiga tersangka.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Triton, uang tunai Rp4 juta yang diduga merupakan hasil penjualan solar, serta dua buah drum berwarna merah.
AKP Abdillah menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu pembeli solar yang telah ditetapkan sebagai DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk mengejar pihak yang diduga membeli solar hasil penggelapan. Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 488 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan dalam jabatan dan turut serta melakukan tindak pidana. (*van)

















