Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINALKUTAI KARTANEGARA

Diduga Edarkan Sabu, Wanita 31 Tahun di Tenggarong Diciduk Satresnarkoba Polres Kukar

218
×

Diduga Edarkan Sabu, Wanita 31 Tahun di Tenggarong Diciduk Satresnarkoba Polres Kukar

Share this article
Pelaku Saat di Amankan Petugas Kepolisian. (Dok. Polres Kukar)
Pelaku Saat di Amankan Petugas Kepolisian. (Dok. Polres Kukar)
Example 468x60

KUKAR: Seorang wanita berinisial SE (31) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026.

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,54 gram saat penangkapan di kawasan Jalan Mayjen Panjaitan, Kecamatan Tenggarong, Minggu (26/7/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Aulia Hadi Rahman menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 19.40 WITA.

Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang wanita yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi itu, pada Minggu sekitar pukul 20.30 WITA, tim berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial SE saat berada di tepi Jalan Mayjen Panjaitan, Kecamatan Tenggarong.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,54 gram,” ujarnya, Selasa (28/7/2026).

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kukar guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *