NASIONAL: Pemerintah memastikan sebagian keuntungan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan dikembalikan untuk memperkuat keuangan desa.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto menyatakan, sedikitnya 20 persen pendapatan koperasi akan dialokasikan sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD), sementara 80 persen sisanya akan dinikmati masyarakat desa.
Pernyataan tersebut disampaikan Yandri dalam Seminar Nasional KDKMP bersama 10 asosiasi desa di Gedung Sasana Kriya, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).
Yandri menjelaskan, kebijakan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan pemanfaatan dana desa agar mampu menghasilkan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.
“Pendapatan koperasi sekurang-kurangnya 20 persen akan menjadi Pendapatan Asli Desa, sedangkan 80 persen akan kembali kepada masyarakat desa,” ujar Yandri.
Menurutnya, pembentukan KDKMP merupakan implementasi dari 12 Aksi Bangun Desa yang menjadi bagian dari Asta Cita keenam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Program tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi desa sekaligus menjadi fondasi menuju visi Indonesia Emas 2045.
Yandri menegaskan, pemerintah berkomitmen agar pengelolaan koperasi desa berjalan optimal karena memanfaatkan dana desa sebagai modal penggerak ekonomi masyarakat.
Selain itu, ia memastikan kehadiran KDKMP tidak akan menggeser peran usaha desa yang telah berjalan, seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pelaku UMKM, maupun warung kecil. Sebaliknya, pemerintah akan mendorong sinergi antarpelaku ekonomi desa agar saling mendukung dan berkembang bersama.
“Kita akan bangun kolaborasi yang luar biasa. Tidak akan ada saling meniadakan atau saling menjatuhkan. Semua akan saling menguatkan,” tegasnya.
Dengan skema tersebut, pemerintah berharap Koperasi Desa Merah Putih tidak hanya menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat, tetapi juga mampu meningkatkan kemandirian fiskal desa melalui tambahan Pendapatan Asli Desa. (and)

















