Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINALKUTAI KARTANEGARA

Pemuda 19 Tahun di Sangasanga Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Belasan Plastik Klip

266
×

Pemuda 19 Tahun di Sangasanga Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Belasan Plastik Klip

Share this article
Pelaku Saat di Amankan Petugas Kepolisian. (Dok. Polsek Sangasanga)
Pelaku Saat di Amankan Petugas Kepolisian. (Dok. Polsek Sangasanga)
Example 468x60

KUKAR: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Sangasanga kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial MA (19), warga Kelurahan Sanga Sanga Dalam, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), ditangkap karena diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di Jalan Slamet Riadi RT 12, Kelurahan Sanga Sanga Dalam, pada Rabu (15/7/2026).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu poket sabu dengan berat kotor 0,89 gram beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

WhatsApp Image 2026 07 16 at 11.39.03 1 1

 

Barang bukti yang disita meliputi satu pipet kaca bening, dua pipet plastik hitam yang digunakan sebagai penakar, satu plastik klip bening berisi satu plastik klip ukuran sedang dan 15 plastik klip kosong ukuran kecil, satu dompet kecil, serta satu unit telepon genggam Oppo A76 berwarna hitam.

Kapolsek Sangasanga, IPTU Wahid, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi yang diberikan masyarakat kepada pihak kepolisian.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara Polsek Sangasanga dan masyarakat. Kami mengapresiasi setiap informasi yang diberikan warga dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Sangasanga,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sangasanga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar, sebagai bentuk dukungan dalam menciptakan wilayah Sangasanga yang aman dan bebas dari narkoba. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *