Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARAPOLITIK

Putusan MK Disambut Positif, DPRD Kukar Nilai Pilkada Langsung Jaga Kedaulatan Rakyat

221
×

Putusan MK Disambut Positif, DPRD Kukar Nilai Pilkada Langsung Jaga Kedaulatan Rakyat

Share this article
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, Rabu (8/7/2026), (Foto : Andri/dutakaltimnews.com)
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, Rabu (8/7/2026), (Foto : Andri/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memastikan pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung mendapat respons positif dari kalangan DPRD Kutai Kartanegara (Kukar).

Dua legislator dari partai berbeda menilai keputusan tersebut menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas demokrasi sekaligus memberikan ruang yang sama bagi seluruh warga negara untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan PDI Perjuangan sejak awal konsisten menolak wacana pengembalian Pilkada melalui DPRD. Karena itu, putusan MK dinilai sejalan dengan sikap politik partainya yang menghendaki pemimpin daerah dipilih langsung oleh masyarakat.

Menurut Ahmad Yani, sistem Pilkada langsung membuka kesempatan yang lebih luas bagi siapa pun untuk mengikuti kontestasi politik tanpa harus bergantung pada dukungan mayoritas anggota DPRD.

“Semua warga memiliki peluang yang sama, baik dari kalangan petani, nelayan, pengusaha, jurnalis, maupun anggota DPRD. Yang menentukan bukan lagi segelintir orang, tetapi seluruh masyarakat Kutai Kartanegara melalui hak pilihnya,” kata Ahmad Yani Rabu (8/7/2026).

Ia menambahkan, keputusan MK juga menghilangkan kekhawatiran terhadap munculnya sekat-sekat politik apabila kepala daerah dipilih melalui DPRD.

Baginya, mekanisme pemilihan langsung merupakan bentuk penghormatan terhadap kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpinnya.

Di sisi lain, Anggota DPRD Kukar dari Partai Gerindra, Sopan Sopian, menyatakan menghormati keputusan MK sebagai bagian dari konstitusi yang harus dijalankan seluruh elemen bangsa.

Menurutnya, pemilihan melalui DPRD tetap dapat disebut sebagai mekanisme demokrasi karena anggota dewan merupakan wakil rakyat. Namun, ia menilai aspirasi masyarakat saat ini lebih mengarah pada sistem pemilihan langsung yang dinilai lebih terbuka.

“Kalau kepala daerah dipilih langsung oleh masyarakat, prosesnya lebih transparan. Sementara jika melalui DPRD, sering muncul persepsi negatif di tengah masyarakat, seperti dugaan adanya lobi-lobi politik atau kepentingan tertentu, meskipun belum tentu benar,” katanya.

Sopan menegaskan, berbagai anggapan tersebut tidak seharusnya digeneralisasi karena seluruh mekanisme politik telah diatur melalui peraturan perundang-undangan. Meski demikian, ia menilai keinginan masyarakat untuk mempertahankan Pilkada langsung patut dihargai.

Ia berharap keputusan MK menjadi momentum memperkuat demokrasi yang sehat, terbuka, dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan kepala daerah di Indonesia.

“Demi menjaga kualitas demokrasi, biarkan masyarakat yang menentukan langsung siapa pemimpin daerahnya. Dengan begitu, legitimasi kepala daerah akan semakin kuat karena lahir dari pilihan rakyat,” tutupnya. (and)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *